HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Thursday, 26 September 2013

Impor Sementara



Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu
importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, setiap bulan dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut.

Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

No comments:

Post a Comment