Barang impor dapat dikeluarkan sebagai
barang impor sementara jika pada waktu
importasinya benar-benar dimaksudkan
untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Barang impor sementara
sampai saat diekspor kembali berada dalam
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Barang impor sementara dapat diberikan
pembebasan atau keringanan bea masuk. Barang impor sementara yang diberikan
keringanan bea masuk, setiap bulan dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5%
(lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Orang yang terlambat mengekspor kembali
barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar. Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai
dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang
bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal
jatuh tempo. Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan
nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara
tersebut.
Orang yang tidak mengekspor kembali
barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea
masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari
bea masuk yang seharusnya dibayar.
No comments:
Post a Comment