HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Thursday, 26 September 2013

Impor Untuk Dipakai



Impor untuk dipakai adalah:

i.      memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
ii.    memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

i.      diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
ii.    diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan yang diatur didalam pasal 42 UU kepabeanan , yaitu jaminan uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi atau jaminan lainnya . Ketentuan ini memungkinkan importir yang memenuhi persyaratan, untuk mengeluarkan barang impor untuk dipakai sebelum melunasi bea masuk yang terutang dengan menyerahkan jaminan. Namun, importir wajib menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini. Kemudahan ini diberikan dengan tujuan untuk memperlancar arus barang. Misalnya ,kemudahan pengeluaran barang terlebih dahulu dengan penundaan pembayaran Bea Masuk (vooruitslag) ; atau
iii.   diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan tersebut butir ii diatas. Misalnya, kemudahan pengeluaran segera untuk barang peka waktu yang diurus pengusaha jasa titipan.

Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Yang dimaksud dengan penumpang yaitu setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Yang dimaksud dengan awak sarana pengangkut yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan pelintas batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Yang dimaksud dengan diberitahukan yaitu menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.

Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. Yang dimaksud dengan persetujuan pejabat bea dan cukai yaitu penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi kewajiban pabean berdasarkan undang-undang kepabeanan.

Orang yang tidak melunasi bea masuk , atas barang impor barang yang pengeluarannya setelah diserahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean dan jaminan , dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. Kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:

-      kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;
-     kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak;
-     kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan, sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.

Permohonan sebagaimana dimaksud , ditolak apabila:

-         barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
-         kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
-      telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem computer pelayanan.




FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI

1.  Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2.  Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3.  Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4.  SPPB “pemindai peti kemas”.
5.  Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6.  Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7.  Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8.  Instruksi Pemeriksaan (IP).
9.  Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).


No comments:

Post a Comment