Impor untuk dipakai adalah:
i.
memasukkan barang ke dalam daerah
pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
ii.
memasukkan barang ke dalam daerah
pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk
dipakai setelah:
i.
diserahkan pemberitahuan pabean dan
dilunasi bea masuknya;
ii.
diserahkan pemberitahuan pabean dan
jaminan yang diatur didalam pasal 42 UU kepabeanan , yaitu jaminan uang tunai,
jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi atau jaminan lainnya . Ketentuan
ini memungkinkan importir yang memenuhi persyaratan, untuk mengeluarkan barang
impor untuk dipakai sebelum melunasi bea masuk yang terutang dengan menyerahkan
jaminan. Namun, importir wajib menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu
yang ditetapkan menurut undang-undang ini. Kemudahan ini diberikan dengan
tujuan untuk memperlancar arus barang. Misalnya ,kemudahan pengeluaran barang
terlebih dahulu dengan penundaan pembayaran Bea Masuk (vooruitslag) ; atau
iii.
diserahkan dokumen pelengkap pabean dan
jaminan tersebut butir ii diatas. Misalnya, kemudahan pengeluaran segera untuk
barang peka waktu yang diurus pengusaha jasa titipan.
Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya
wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Yang dimaksud dengan
penumpang yaitu setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan
menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan
pelintas batas. Yang dimaksud dengan awak sarana pengangkut yaitu setiap orang
yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang
bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan pelintas batas yaitu penduduk
yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta
memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang
melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas
lintas batas. Yang dimaksud dengan diberitahukan yaitu menyampaikan
pemberitahuan secara lisan atau tertulis.
Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan
hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. Yang dimaksud
dengan persetujuan pejabat bea dan cukai yaitu penetapan pejabat bea dan cukai
yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi kewajiban pabean
berdasarkan undang-undang kepabeanan.
Orang yang tidak melunasi bea masuk , atas barang impor
barang yang pengeluarannya setelah diserahkan pemberitahuan pabean atau dokumen
pelengkap pabean dan jaminan , dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut
undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang
wajib dilunasi.
Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas
kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan
tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. Kekhilafan yang nyata adalah
kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan
pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung
dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan
tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna
jasa kepabeanan, misalnya:
- kesalahan tulis berupa kesalahan
penulisan nama atau alamat;
- kesalahan hitung berupa kesalahan
perhitungan bea masuk atau pajak;
- kesalahan penerapan aturan berupa
ketidaktahuan adanya perubahan peraturan, sering terjadi pada awal berlakunya
peraturan baru.
Permohonan sebagaimana dimaksud , ditolak apabila:
-
barang telah dikeluarkan dari kawasan
pabean;
-
kesalahan tersebut merupakan temuan
pejabat bea dan cukai; atau
- telah mendapatkan penetapan pejabat bea
dan cukai. Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan
dengan menggunakan sistem computer pelayanan.
FORMULIR-FORMULIR
YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
1. Nota
Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota
Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat
Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB “pemindai
peti kemas”.
5. Surat
Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat
Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi
Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi
Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan
Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita
Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan
Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
No comments:
Post a Comment