Dasar
Hukum
- UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
- Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
- Per. DirJen Bea dan Cukai No. P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, sebagaimana telah diubah dengan P-19/BC/2006.
- Per. Menkeu No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
- Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
- Per DirJen Bea dan Cukai No. P-08/BC/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktu Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Kepabeanan
adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau
keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan memasukan
barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah
Pabean
adalah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan
terutang Bea Masuk
Kawasan
Pabean
adalah kawasan dengan
batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor
untuk di pakai :
- Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
- Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat
Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
- Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
- Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
- Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Penjaluran
- JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
- JALUR MITA Non-Prioritas;
- JALUR MITA Prioritas.
Kriteria
jalur Merah :
- Importir baru;
- Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
- Barang impor sementara;
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
- Barang re-impor;
- Terkena pemeriksaan acak;
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Kriteria
jalur Hijau :
- Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria
jalur Prioritas :
- Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan
Pabean :
- Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
- Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
- Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Pemeriksaan
Fisik :
- Pemeriksaan Biasa
- P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
- Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
- KEP 97/BC/2003
- Penegasan DJBC (terlampir)
- Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
- P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan
Fisik Barang
- terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
- Mendalam – barang diperiksa 100%
- Sedang – barang diperiksa 30 %
- Rendah – barang diperiksa 10%
- Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
- pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran
Biasa :
- semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
- Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
- Tidak terdapat bank devisa persepsi
- Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan
Pabean
- PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
- DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading/ Airway bill
- Polis asuransi
- Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
- Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Perijinan
/ Tata Niaga
- Jenis
- Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
- Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
- Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
- Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
No comments:
Post a Comment