Barang impor yang diangkut sarana pengangkut oleh sarana
pengangkut laut atau udara wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat
dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.
Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran
atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean, misalnya sarana
pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak tersedia.
Barang impor dimaksud juga dapat dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya
di laut, jika dilakukan di pelabuhan yang belum dapat disandari langsung
sehingga pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede).
Pengangkut yang membongkar barang impor, tetapi jumlah
barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar
dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah). Sebaliknya jika jumlah barang impor yang dibongkar lebih
banyak dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan
pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara. Ini berarti bahwa
penimbunan barang di tempat penimbunan sementara bukan merupakan keharusan
karena penimbunan tersebut hanya dilakukan dalam hal barang tidak dapat
dikeluarkan dengan segera.
Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat
lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara. Yang dimaksud
dalam hal tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara
tidak dapat dilakukan seperti kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat
barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun.
Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas penimbunan selain di
tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biaya
penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses pemenuhan
kewajiban pabean. Ketentuan yang berlaku pada tempat penimbunan sementara
berlaku di tempat lain yang dimaksud pada ayat ini.
Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau
tempat lain selain tempat penimbunan sementara , setelah dipenuhinya kewajiban
pabean untuk tujuan :
iii.
ditimbun di tempat penimbunan berikat;
iv.
diangkut ke tempat penimbunan sementara
di kawasan pabean lainnya;
v.
diangkut terus atau diangkut lanjut;
atau
vi.
diekspor kembali.
Yang dimaksud dengan barang diangkut terus yaitu barang yang
diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan
pembongkaran terlebih dulu. Yang dimaksud dengan barang diangkut lanjut yaitu
barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan
dilakukan pembongkaran terlebih dulu. Yang dimaksud dengan diekspor kembali
antara lain:
i.
pengiriman kembali barang impor keluar
daerah pabean karena ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan;
ii. oleh karena suatu ketentuan baru dari
pemerintah tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean.
Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau
tempat lain selain tempat penimbunan sementara, setelah memenuhi semua
ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan
cukai, jika Pengeluaran barang dimaksud dilakukan tanpa bermaksud untuk
mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan pemberitahuan pabean
dan bea masuknya telah dilunasi dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Boleh share judul bukunya pak?
ReplyDelete