Pengangkut yang sarana pengangkutnya
akan berangkat menuju luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean
atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut .
Kewajiban tersebut juga berlaku untuk sarana pengangkut yang akan berangkat ke
dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, baik diangkut terus atau
diangkut lanjut, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang diangkut
ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. Jika pengangkut
tidak memenuhi ketentuan dimaksud , dikenai sanksi adminstrasi berupa denda
paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.
Pengangkut yang sarana pengangkutnya
menuju ke luar Daerah Pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam
manifestnya.
No comments:
Post a Comment