HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Wednesday, 25 September 2013

Keberangkatan Sarana Pengangkut



Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut . Kewajiban tersebut juga berlaku untuk sarana pengangkut yang akan berangkat ke dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, baik diangkut terus atau diangkut lanjut, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. Jika pengangkut tidak memenuhi ketentuan dimaksud , dikenai sanksi adminstrasi berupa denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifestnya.

No comments:

Post a Comment