Pengangkutan barang impor dari tempat
penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat dengan tujuan tempat
penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat lainnya, melalaui darat
(inland transportion), wajib diberitahukan ke kantor pabean. Pengusaha tempat
penimbunan sementara / tempat penimbunan berikat atau importir yang telah
memenuhi kewajiban dimaksud, tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang
dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk
atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pengusaha tempat penimbunan sementara /
tempat penimbunan berikat atau importer yang telah memenuhi kewajiban dimaksud
, tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pengangkutan tenaga listrik, barang
cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau
saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran
di tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean. Pemberitahuan pabean atas
impor atau ekspor barang tersebut harus didasarkan hasil pengukuran dimaksud.
Pengiriman peranti lunak dan/atau data
elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.
Peranti lunak (software) dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer
yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan. Peranti lunak dan data
elektronik (softcopy) merupakan barang yang menjadi objek dari undang-undang
ini dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi
elektronik misalnya melalui media internet.
Barang tertentu wajib diberitahukan
oleh pengangkut baik pada waktu keberangkatan maupun kedatangan di kantor
pabean yang ditetapkan dan wajib dilindungi dokumen yang dipersyaratkan dalam
pengangkutannya . Pengangkut yang telah memenuhi kewajiban dimaksud, tetapi
jumlahnya kurang atau lebih dari yang diberitahukan dan tidak dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika pengangkut yang
tidak memenuhi kewajiban tentang penyerahan pemberitahuan dan dokumen
perlindungan pengangkutannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
No comments:
Post a Comment