HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Wednesday, 25 September 2013

Kedatangan Sarana Pengangkut



Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Kewajiban tersebut juga berlaku untuk sarana pengangkut yang datang dari dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalaui luar Daerah Pabean. Kewajiban dimaksud tidak berlaku untuk sarana pengangkut darat. Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu :

i.     saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut;
ii.   saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalaui udara.

Pada saat memasuki Daerah Pabean pengangkut sebagaimana tersebut diatas wajib mencantumkan barang barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalaui luar Daerah Pabean , dalam manifesnya. Yang dimaksud manifes adalah barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau dating dari dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean,yang berisi infromasi tentang semua barang niaga yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.

Dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan , kewajiban penyerahan
pemberitahuan pabean dilaksanakan paling lambat :

i.     paling lambat 24 (dua puluh) empat jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut melalaui laut;
ii.   paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut , untuk sarana pengangkut yang melalaui udara ; atau
iii.  pada saat kedatangan sarana pengangkut , untuk sarana pengangngkut yang melalaui darat.

Kewajiban penyerahan pemberitahuan pabean dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh palaing lama 24 (dua puluh empat jam) dan tidak melakukan pembongkaran barang. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, misalnya mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi diluar kemampuan manusia, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:

i.     melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat, yaitu kantor pabean yang paling mudah dicapai, pada kesempatan pertama . Cara pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon atau faksimile ;
ii.   menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesuadah pembongkaran .

Pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangannya dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 . Sedangkan pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan tentang penyerahan pemberitahuan pabean pada saat kedatangannya dikenai sanksi adminstrasi berupa denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 . Ketentuan lebih lanjut tentang rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan sarana pengangkut akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

No comments:

Post a Comment