Pengangkut yang sarana pengangkutnya
akan datang dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan rencana kedatangan
sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Kewajiban tersebut juga berlaku untuk sarana pengangkut yang datang dari
dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang
asal Daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalaui
luar Daerah Pabean. Kewajiban dimaksud tidak berlaku untuk sarana pengangkut
darat. Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu :
i.
saat
lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut;
ii.
saat
mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalaui udara.
Pada saat memasuki Daerah Pabean
pengangkut sebagaimana tersebut diatas wajib mencantumkan barang barang impor,
barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain
dalam Daerah Pabean melalaui luar Daerah Pabean , dalam manifesnya. Yang
dimaksud manifes adalah barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Pengangkut yang sarana pengangkutnya
datang dari luar Daerah Pabean atau dating dari dalam Daerah Pabean dengan
mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang
diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib
menyerahkan pemberitahuan pabean,yang berisi infromasi tentang semua barang
niaga yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
Dalam hal pembongkaran tidak dapat
segera dilakukan , kewajiban penyerahan
pemberitahuan pabean dilaksanakan
paling lambat :
i.
paling
lambat 24 (dua puluh) empat jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut melalaui laut;
ii.
paling
lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut , untuk sarana pengangkut
yang melalaui udara ; atau
iii. pada saat kedatangan sarana pengangkut
, untuk sarana pengangngkut yang melalaui darat.
Kewajiban penyerahan pemberitahuan
pabean dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh palaing lama 24 (dua puluh
empat jam) dan tidak melakukan pembongkaran barang. Dalam hal sarana pengangkut
dalam keadaan darurat, misalnya mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak
dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi diluar
kemampuan manusia, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan
wajib:
i.
melaporkan
keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat, yaitu kantor pabean yang
paling mudah dicapai, pada kesempatan pertama . Cara pelaporan dapat dilakukan
dengan menggunakan radio panggil, telepon atau faksimile ;
ii.
menyerahkan
pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesuadah pembongkaran
.
Pengangkut yang tidak memberitahukan
rencana kedatangannya dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp. 5.000.000,00 dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 . Sedangkan pengangkut
yang tidak memenuhi ketentuan tentang penyerahan pemberitahuan pabean pada saat
kedatangannya dikenai sanksi adminstrasi berupa denda paling sedikit Rp.
10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 . Ketentuan lebih lanjut
tentang rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan sarana
pengangkut akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
No comments:
Post a Comment