Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di
Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan
menggunakan Pemberitahuan Pabean. Yang menjadi dasar pertimbangan adalah
keadaan geografis negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan
negara kepulauan, dimana tidaklah mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di
sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang
dikeluarkan dari Daerah Pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh
sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean hanya dapat dilakukan di
Kantor Pabean. Penegasan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor
Pabean maksudnya adalah kalau kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu
tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean berarti terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang.
Untuk pelaksanaan dan pengawasan
pemenuhan Kewajiban Pabean, ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean
yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, pengawasan
akan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi Kewajiban Pabean
seperti penyerahan Pemberitahuan Pabean atau pelunasan Bea Masuk telah dibatasi
dengan penunjukan Kantor Pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.
Pemenuhan Kewajiban Pabean di tempat selain di Kantor Pabean dapat diizinkan
dengan pemenuhan persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan , sesuai dengan kepentingan perdagangan dan perekonomian; atau apabila
dengan cara tersebut Kewajiban Pabean dapat dipenuhi dengan lebih mudah, aman,
dan murah, pemberian kemudahan tersebut bersifat sementara.
Penunjukan Pos Pengawasan Pabean
dimaksudkan untuk tempat Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan. Pos
tersebut merupakan bagian dari Kantor Pabean dan di tempat tersebut tidak dapat
dipenuhi Kewajiban Pabean.
Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan
Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data
elektronik. Yang dimaksud dengan ’data elektronik’ adalah informasi atau
rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang
diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau
diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat
pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis .
No comments:
Post a Comment