KUMHS 3(b)
“Barang
campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau
dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam
set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan
berdasarkan Referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan
atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang
kriteria ini dapat diterapkan”.
Penjelasan KUMHS 3(b)
- Berlaku untuk barang campuran, barang komposit yg terdiri dari bahan yg berbeda, barang komposit yg terdiri dari komponen yg berbeda, dan brg yg dikemas dalam bentuk set utk penjualan eceran, dan bila KUM HS 3(a) tidak bisa digunakan.
- Kriteria dalam menentukan karakter utama barang sesuai KUMHS 3(b) mengacu kepada :
- Jumlah, kualitas, berat, atau nilai masing-masing komponen.
- Peran dari komponen barang dalam kaitannya dengan fungsi barang secara keseluruhan.
Contoh :
Jenis
barang adalah Bir, dengan komposisi atau campuran untuk mebuat bir tersebut
menggunakan gandum sebanyak 70% dan barley sebanyak 30%. Sebagai referensi
gandum terdapat pada pos 10.01 dan barley 10.05. Dikarenakan factor yang member
karakter utama adalah berat atau komposisi maka HS yang ditentukan adalah pada
pos 10.01 yang diman berat dari pada gandum lebih besar.
* Berlaku
jg utk komponen yg terpisah, asalkan satu sama lain adapted to the other,
mutually complementary, dan bersama-sama membentuk barang jadi yg secara normal
tidak diperdagangkan terpisah. Misal, rak bumbu dg beberapa botol tempat bumbu
kosong.
* Yg
dimaksud dgn barang dikemas dlm bentuk set untuk penjualan eceran (article put
up in the set), yaitu :
- Paling
sedikit terdiri dua produk yg berbeda klasifikasi posnya.
- Beberapa
produk/barang bersama-sama untuk keperluan/kegunaan tertentu.
- Dikemas dlm kemasan yg siap utk
dijual langsung kpd konsumen, tanpa perlu dibungkus/dikemas kembali. ..hal 35
* KUM HS
3(b) tidak berlaku untuk barang yg terdiri dari beberapa bagian yg dikemas
terpisah (baik kemasan biasa digunakan maupun tidak), dalam proporsi tertentu
utk keperluan industri.
No comments:
Post a Comment