HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Thursday, 26 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.6)



KUMHS 3(b)
 
Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

Penjelasan KUMHS 3(b)
  

  • Berlaku untuk barang campuran, barang komposit yg terdiri dari bahan yg berbeda, barang komposit yg terdiri dari komponen yg berbeda, dan brg yg dikemas dalam bentuk set utk penjualan eceran, dan bila KUM HS 3(a) tidak bisa digunakan.

  • Kriteria dalam menentukan karakter utama barang sesuai KUMHS 3(b) mengacu kepada :
Sifat dari bahan atau komponen yang terkandung
Jumlah, kualitas, berat, atau nilai masing-masing komponen.  
Peran dari komponen barang dalam kaitannya dengan fungsi barang secara keseluruhan.

Contoh :

Jenis barang adalah Bir, dengan komposisi atau campuran untuk mebuat bir tersebut menggunakan gandum sebanyak 70% dan barley sebanyak 30%. Sebagai referensi gandum terdapat pada pos 10.01 dan barley 10.05. Dikarenakan factor yang member karakter utama adalah berat atau komposisi maka HS yang ditentukan adalah pada pos 10.01 yang diman berat dari pada gandum lebih besar.



*       Berlaku jg utk komponen yg terpisah, asalkan satu sama lain adapted to the other, mutually complementary, dan bersama-sama membentuk barang jadi yg secara normal tidak diperdagangkan terpisah. Misal, rak bumbu dg beberapa botol tempat bumbu kosong.

*           Yg dimaksud dgn barang dikemas dlm bentuk set untuk penjualan eceran (article put up in the set), yaitu :

-           Paling sedikit terdiri dua produk yg berbeda klasifikasi posnya.
-           Beberapa produk/barang bersama-sama untuk keperluan/kegunaan tertentu.
-    Dikemas dlm kemasan yg siap utk dijual langsung kpd konsumen, tanpa perlu dibungkus/dikemas kembali. ..hal 35

*       KUM HS 3(b) tidak berlaku untuk barang yg terdiri dari beberapa bagian yg dikemas terpisah (baik kemasan biasa digunakan maupun tidak), dalam proporsi tertentu utk keperluan industri.

No comments:

Post a Comment