HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Thursday, 26 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.5)

KUMHS 3



Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasiannya harus diberlakukan sebagai berikut :

Penjelasan KUMHS 3

-     Digunakan apabila suatu barang secara sepintas dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau
    lebih dan KUMHS 2 tidak dapat diterapkan.

-     Digunakan secara berurutan dari KUMHS 3(a) sampai 3(c)

KUMHS 3(a)

Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos - pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Penjelasan KUMHS 3(a)
  • Pos dengan uraian lebih spesifik lebih diutamakan dari pos dengan uraian yang lebih umum. 
  • Pos yang menyebutkan nama barang lebih diutamakan dari pos yang menyebutkan kelompok barang. 
  • Pos yang menyebutkan barang yang lebih rinci lebih diutamakan dari pos yang menyebutkan bagian suatu barang. 

Contoh :

Jenis barang, Karpet berumbai untuk mobil. Kita mendapatkan referensi bahwa, karpet berumbai terdapat pada pos 57.03 dan bagian dan asesoris kendaraan terdapat pada pos 87.08. Berdasarkan KUMHS 3(a), maka barang tersebut harus diklasifikasi pada pos 87.08 bagian dan asesoris kendaraan.


Bagian 6

No comments:

Post a Comment