Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai
alasan lain, barang yang
dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih,
maka klasifikasiannya
harus diberlakukan sebagai berikut :
Penjelasan KUMHS 3
- Digunakan
apabila suatu barang secara sepintas dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau
lebih
dan KUMHS 2 tidak dapat diterapkan.
- Digunakan
secara berurutan dari KUMHS 3(a) sampai 3(c)
KUMHS 3(a)
Pos yang memberikan uraian yang
paling spesifik, harus lebih
diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila
dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada
bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran
atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari
barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos - pos
tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang
tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian
yang lebih lengkap atau lebih tepat.
Penjelasan KUMHS 3(a)
- Pos dengan uraian lebih spesifik lebih diutamakan dari pos dengan uraian yang lebih umum.
- Pos yang menyebutkan nama barang lebih diutamakan dari pos yang menyebutkan kelompok barang.
- Pos yang menyebutkan barang yang lebih rinci lebih diutamakan dari pos yang menyebutkan bagian suatu barang.
Contoh
:
Jenis
barang, Karpet berumbai untuk mobil. Kita mendapatkan referensi bahwa, karpet
berumbai terdapat pada pos 57.03 dan bagian dan asesoris kendaraan terdapat
pada pos 87.08. Berdasarkan KUMHS 3(a), maka barang tersebut harus
diklasifikasi pada pos 87.08 bagian dan asesoris kendaraan.
Bagian 6
Bagian 6
No comments:
Post a Comment