KUMHS 2 (b)
Setiap referensi untuk suatu bahan atau
zat dalam satu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk
campuran atau kombinasi dan bahan atau zat itu dengan bahan atau zat
lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap pula referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut .
Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat diklasifikasi sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3.
Contoh :
- Jenis barang , sapu dengan gagang dari kayu . Kita mendapatkan referensi , bahwa gagang sapu dari kayu terdapat pada pos 44.17 dan sapu terdapat pada pos 96.03. Berdasarkan KUMHS 2 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasi pada pos 96.03, dengan mengabaikan gagang kayu sebagai bahan baku.
- Jenis barang , pisau dari stainless steel dengan gagang plastik Kita mendapatkan referensi , bahwa barang dari palstik ada pada Bab. 39 dan Alat / perkakas pertukangan ada pada Bab 82. Berdasarkan KUMHS 2 (b), dengan mengabaikan bahan plastik , maka barang tersebut termasuk dalam pos 82.11.
Gampang bukan ? Silakan lanjut di Bagian 5
No comments:
Post a Comment