HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Thursday, 26 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.4)

KUMHS  2 (b)


Setiap  referensi untuk suatu bahan  atau zat dalam satu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dan bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau  zat tertentu harus dianggap pula referensi  untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut .
Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat diklasifikasi sesuai dengan prinsip  dari ketentuan 3.  

Contoh :

  1. Jenis barang  , sapu dengan gagang dari kayu . Kita mendapatkan referensi , bahwa  gagang sapu dari kayu  terdapat pada pos 44.17  dan sapu terdapat pada pos 96.03. Berdasarkan KUMHS 2 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasi pada pos 96.03, dengan mengabaikan gagang kayu sebagai bahan baku.
  2. Jenis barang , pisau dari stainless   steel dengan gagang plastik  Kita mendapatkan referensi , bahwa  barang dari palstik ada pada Bab. 39 dan Alat / perkakas pertukangan ada pada Bab 82. Berdasarkan KUMHS 2 (b), dengan mengabaikan bahan plastik , maka barang tersebut termasuk dalam pos 82.11.

Gampang bukan ? Silakan lanjut di  Bagian 5

No comments:

Post a Comment