HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Thursday, 26 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 (Bag. 3)

KUMHS  2 (a).

Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum  rampung, asalkan pada saat diajukan, barang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung .

Contoh :

  1. Sepeda , yang belum dipasang setang dan sedel , dianggap mempunyai karakter utama sebagai sepeda , meskipun diimpor dalam keadaan tidak lengkap atau tidak rampung , dan termasuk dalam pos 87.12
  2. Mobil penumpang yang diimpor tanpa kaca dan roda , karena akan menggunakan buatan lokal, dianggap mempunyai karakter utama sebagai mobil penumpang, meskipun diimpor dalam keadaan tidak lengkap atau tidak rampung, dan termasuk dalam pos 87.02 atau 87.03.
  3. Setelan jas , yang masih dijahit kasar dan belum dipasang kancing , dianggap mempunyai karakter utama sebagai jas, meskipun diimpor dalam keadaan tidak lengkap atau tidak rampung, dan termasuk dalam pos 61.04.
Referensi ini harus juga meliputi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar .

Contoh :

  1. Sepeda , yang diimpor dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar , tanpa setang dan sedel, dianggap mempunyai karakter utama sebagai sepeda, dan tetap termasuk dalam pos 87.12.
  2. Mobil penumpang , yang diimpor dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar, tanpa kaca dan roda, dianggap mempunyai karakter utama sebagai mobil penumpang yang diimpor dalam keadaan terurai,  dan tetap masuk pada pos masing-masing. Misalnya  pos  8702.90.12 atau pos 8703.21.22 .   

Hal-hal yang harus diperhatikan adalah  :

  1. Maksud pengiriman dalam keadaan belum dirakit atau terurai tersebut hanya untuk tujuan pengemasan, pengepakan dan pengangkutan                                                         
  2. Pengerjaan selanjutnya untuk menjadi barang jadi hanya melalui proses merakit kembali , misalnya  memasang, menyambung dengan baut, mur atau dengan las dan lain-lain .
  3. Pihak Pabean akan menganggap komponen dan/atau bagian yang tidak terakit , sebagai  jenis dan jumlah yang melebihi seharusnya , dan akan diklasifikasi sesuai jenis barang masing-masing.

Gampang , bukan ? Silakan lanjut ke bag. 4 tentang KUMHS 2 b .


Bagian 4

No comments:

Post a Comment