Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System .
Di bagian
depan BTKI 2012 , terdapat Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi
Harmonized System (selanjutnya disebut KUMHS), yang berisi 6 (enam)
prinsip yang harus ditaati didalam melakukan klasifikasi barang .
KUMHS 1
Silakan Anda simak prinsip KUMHS 1 , yang pada pokoknya mengandung pengertian sebagai berikut :
- Judul Bagian atau Judul Bab hanya utk memudahkan referensi dan tidak mengikat .
- Untuk tujuan hukum , klasifikasi harus ditentukan berdasarkan :
a. Uraian yang terdapat dalam pos ;
b. Catatan Bagian ; atau
c. Catatan Bab .
Contoh :
- Bab 1 , dari BTKI 2012 , adalah tentang Binatang Hidup. Jadi misalnya diimpor binatang gajah untuk sirkus , untuk tujuan referensi kita akan melihat Bab I tersebut . Tetapi Catatan 1 huruf (c) dari Bab 1 , mengeluarkan binatang untuk keperluan sirkus , dari Bab.1 , dan termasuk dalam pos 95.08. Jadi untuk tujuan hukum, gajah untuk sirkus termasuk dalam pos 95.08.
- Bagian XVI dari BTKI 2012 (yang meliputi Bab 84 dan Bab 85) , adalah tentang ‘ Mesin dan peralatan mekanis ....dst, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut ‘ . Jadi misalnya diimpor sparepart mesin berupa V-belt terbuat dari karet divulkanisasi , untuk tujuan referensi kita akan masuk di Bagian XVI ini , sebagai bagian (part) mesin . Tetapi berdasarkan Catatan 1 huruf (a) , barang tersebut dikeluarkan dari Bagian ini dan masuk pada pos 40.10. Jadi untuk tujuan hukum, V-belt terbuat dari karet vulkanisasi , termasuk dalam pos 40.10.
- Bab 48 , adalah tentang ‘Kertas dan kertas karton, barang dari pulp kertas ....dst atau kertas karton’. Jadi misalnya diimpor kertas ampelas , untuk tujuan referensi kita akan melihat Bab 48 ini. Tetapi berdasarkan Catatan 2 huruf (m) , barang tersebut dikeluarkan dari Bab 48 dan termasuk pada pos 68.05 Jadi untuk tujuan hukum , kertas ampelas , termasuk pada pos 68.05 .
Hampir semua
Bagian atau Bab pada BTKI 2012 , memuat catatan-catatan seperti ini.
Silakan pelajari lebih lanjut dengan seksama .
Sampai disini prinsip KUMHS 1. Mudah bukan ? . Selanjutnya silakan baca topik KUMHS 2 dan seterusnya ..
Bagian 3
Bagian 3
No comments:
Post a Comment