KUMHS 5
“Sebagai tambahan dari aturan di
atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di
bawah ini :
KUMHS 5 (a)
“Tas
kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung
dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang
atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan
diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya,
apabila kemasan tersebut memang dijual dengan barang tersebut. Namun demikian,
ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter
utamanya”.
- Terdiri dari dua ketentuan dan merupakan aturan tambahan mengenai pengemas dan bahan kemasan.
- Pada intinya mengatur bahwa barang yang dikemas dengan suatu kemasan diklasifikasikan menurut barang tersebut, dengan syarat :
1 - Dibentuk secara khusus untuk
memuat barang tertentu
2 - Dapat digunakan untuk jangka
panjang
3 - Diajukan bersama barangnya dalam satu kemasan
4 - Biasa dijual bersama barang
tersebut
5 - Tidak memberi karakter utama
bagi keseluruhan barang
- Contoh : tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, yang diimpor bersama barangnya.
KUMHS 5 (b)
“Berdasarkan
aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus
yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut
barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa
digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, Ketentuan ini tidak
mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok
untuk digunakan berulang-ulang”.
Penjelasan KUMHS 5(b)
- Pembungkus/kemasan/tempat simpan diklasifikasikan dgn barangnya bila biasa dipakai utk barang tersebut.
- Tetapi ketentuan ini tidak berlaku utk pembungkus/kemasan yg digunakan berulang-ulang (repetitive use)..misal gas LPG yg diimpor bersama tabungnya..maka gasnya diklasifikasikan ke pos tarif gas, sedangkan tabungnya diklasifikasikan pada pos tarif tabung gas.
- Ketentuan ini tdk berlaku utk pengemas/tempat simpan yg nilainya jauh lebih tinggi dari barang yg disimpan di dalamnya...pengemas ini hrs diklasifikasikan tersendiri..misal tempat teh dari perak.
No comments:
Post a Comment