HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Friday, 27 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.9)



KUMHS 5

“Sebagai tambahan dari aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini :

KUMHS 5 (a)

Tas kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya.


  • Terdiri dari dua ketentuan dan merupakan aturan tambahan mengenai pengemas dan bahan kemasan.

  • Pada intinya mengatur bahwa barang yang dikemas dengan suatu kemasan diklasifikasikan menurut barang tersebut, dengan syarat :

            1 - Dibentuk secara khusus untuk memuat barang tertentu
            2 - Dapat digunakan untuk jangka panjang
            3 - Diajukan bersama barangnya dalam satu kemasan
            4 - Biasa dijual bersama barang tersebut
            5 - Tidak memberi karakter utama bagi keseluruhan barang


  • Contoh : tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, yang diimpor bersama barangnya.


KUMHS 5 (b)
 
Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, Ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang.

Penjelasan KUMHS 5(b)


  • Pembungkus/kemasan/tempat simpan diklasifikasikan dgn barangnya bila biasa dipakai utk barang tersebut.

  • Tetapi ketentuan ini tidak berlaku utk pembungkus/kemasan yg digunakan berulang-ulang (repetitive use)..misal gas LPG yg diimpor bersama tabungnya..maka gasnya diklasifikasikan ke pos tarif gas, sedangkan tabungnya diklasifikasikan pada pos tarif tabung gas.

  • Ketentuan ini tdk berlaku utk pengemas/tempat simpan yg nilainya jauh lebih tinggi dari barang yg disimpan di dalamnya...pengemas ini hrs diklasifikasikan tersendiri..misal tempat teh dari perak.





No comments:

Post a Comment