HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Friday, 27 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.10)



KUMHS 6

“Untuk tujuan hukum klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan Ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab”.

Penjelasan KUMHS 6


  • KUM HS 1 sd KUM HS 5 berlaku mutatis mutandis (secara langsung) untuk sub sub pos pada satu pos yg sama (perbandingan pada takik yg sama).



  • KUM HS 6 berlaku sepanjang konteksnya tidak menentukan lain..artinya catatan bagian, catatan bab, atau catatan subpos hrs tetap menjadi pertimbangan utama.


contoh : Platina pada catatan 4(b) Bab 71 tidak sama dengan Platina pada catatan subpos 2
              (khusus utk sub pos 7110.11 dan 7110.19)

Contoh KUMHS 6 :

Pakaian pelindung untuk dokter bedah, terbuat dari karet

40.15       Pakaian dan Asesoris pakaian dari karet…
                - Sarung tangan, mitten dan mitt :
4015.11     - - Untuk bedah
4015.19     - - Lain-lain  
4015.90     - Lain-lain

Sesuai KUMHS 6, penetapan klasifikasi dilakukan dengan membandingkan pos yang setara pada tingkat satu takik, sehingga barang tersebut diklasifikasikan pada pos 4015.90




No comments:

Post a Comment