KUMHS 6
“Untuk
tujuan hukum klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan
berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa
hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya
menentukan lain, untuk keperluan Ketentuan
ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab”.
Penjelasan KUMHS 6
- KUM HS 1 sd KUM HS 5 berlaku mutatis mutandis (secara langsung) untuk sub sub pos pada satu pos yg sama (perbandingan pada takik yg sama).
- KUM HS 6 berlaku sepanjang konteksnya tidak menentukan lain..artinya catatan bagian, catatan bab, atau catatan subpos hrs tetap menjadi pertimbangan utama.
contoh : Platina pada catatan 4(b)
Bab 71 tidak sama dengan Platina pada catatan subpos 2
(khusus utk sub pos
7110.11 dan 7110.19)
Contoh
KUMHS 6 :
Pakaian
pelindung untuk dokter bedah, terbuat dari karet
40.15
Pakaian dan Asesoris pakaian dari karet…
- Sarung tangan, mitten dan mitt :
4015.11 - - Untuk bedah
4015.19 - - Lain-lain
4015.90 - Lain-lain
Sesuai
KUMHS 6, penetapan klasifikasi
dilakukan dengan membandingkan
pos yang setara pada tingkat satu takik, sehingga barang tersebut
diklasifikasikan pada pos 4015.90
No comments:
Post a Comment