HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Friday, 27 September 2013

Undang Undang Kepabeanan



UU Kepabeanan peninggalan pemerintah colonial Belanda tidak sesuai lagi dengan kondisi setelah kemerdekaan . Meskipun telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasar serta berbeda falsafah yang melatarbelakangi, perubahan dan penambahan tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan pembaruan.

UU Kepabeanan pertama kali dibuat dan disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 1995 nomor 10 Tahun 1995. Dasar hokum Direktorat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang ekspor dan impor.

Dengan adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar pemerintah memberikan fasilitas dan perlindungan perdagangan dan industri, Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan, Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan efek jera, Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean, Kesetaraan pengenaan sanksi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang turut serta dalam pelanggaran kepabeanan. Menjadi latar belakang diubahnya UU nomor 10 tahun 1995 menjadi UU nomor 17 tahun 2006.




No comments:

Post a Comment