UU Kepabeanan peninggalan pemerintah
colonial Belanda tidak sesuai lagi dengan kondisi setelah kemerdekaan .
Meskipun telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan
pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak
mendasar serta berbeda falsafah yang melatarbelakangi, perubahan dan penambahan
tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan
pembaruan.
UU Kepabeanan pertama kali dibuat dan
disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 1995 nomor 10 Tahun
1995. Dasar hokum Direktorat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan atas lalu
lintas barang ekspor dan impor.
Dengan adanya tuntutan dan masukan dari
masyarakat agar pemerintah memberikan fasilitas dan perlindungan perdagangan
dan industri, Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal
penyelundupan, Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk
menimbulkan efek jera, Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan
Cukai untuk mengawasi pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean, Kesetaraan
pengenaan sanksi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang turut
serta dalam pelanggaran kepabeanan. Menjadi latar belakang diubahnya UU nomor
10 tahun 1995 menjadi UU nomor 17 tahun 2006.
No comments:
Post a Comment