Sebelum
melakukan perhitungan pungutan atas impor terlebih dahulu, kita harus
mengetahui beberapa keterangan berikut :
- Free
On Board ( FOB )
Adalah
nilai dari harga barang yang akan di impor.
- Freight
Adalah
nilai dari biaya pengiriman atas barang impor.
- Asuransi
Merupakan
nilai dari biaya asuransi yang dibayarkan pada saat melakukan pengiriman barang
impor.
- Nilai Pabean
Nilai
Pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Dalam rangka Impor ( PDRI ) adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Dalam hal nilai Pabean sebagaimana dimaksdun tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight ( CIF ).
- NDPBM
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat :
a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol,
dan/atau PDRI, dalam hal:
1). PIB dengan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
2). PIB berkala; atau
3). PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan.
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan PDRI, dalam hal PIB dengan
penyerahan jaminan; atau
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal :
1). PIB dengan bea masuk dan PDRI dibebaskan atau ditanggung pemerintah
2). PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM dimaksud ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala.
Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan tidak tercantum dalam keputusan menteri keuangan dimaksud, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
- NDPBM
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat :
a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol,
dan/atau PDRI, dalam hal:
1). PIB dengan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
2). PIB berkala; atau
3). PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan.
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan PDRI, dalam hal PIB dengan
penyerahan jaminan; atau
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal :
1). PIB dengan bea masuk dan PDRI dibebaskan atau ditanggung pemerintah
2). PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM dimaksud ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala.
Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan tidak tercantum dalam keputusan menteri keuangan dimaksud, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
- Penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI
1.
Bea Masuk ( BM )
Dihitung
berdasarkan Nilai Pabean ( CIF ) dikalikan dengan Nilai Tarif yang sesuai
dengan pos tariff terhadap barang.
BM = Nilai Pabean ( CIF ) x Tarif
2.
Cukai
Cukai
dihitung berdasarkan nilai pabean dengan tariff yang telah ditentukan oleh
menteri keuangan.
Cukai = Nilai Pabean ( CIF ) x Tarif
3.
PPN Impor
Pajak
Pertambahan Nilai Impor yang dihitung berdasarkan nilai pabean, bea masuk dan
cukai jika terdapat dengan tariff yang telah ditentukan.
PPN = (Nilai Pabean + BM + Cukai ) x 10 %
4. PPnBM
Pajak
Pertambahan Nilai Barang Mewah dihitung berdasarkan tariff yang ditentukan oleh
menteri keuangan dengan CIF, BM dan Cukai.
PPnBM = ( CIF + BM + Cukai ) x Tariff
5. PPh
Dihitung
berdasarkan nilai CIF, BM dan Cukai yang di kalikan dengan nilai tariff persentase
PPh 22.
PPh = ( CIF + BM + Cukai ) x Tarif
No comments:
Post a Comment