HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Thursday, 26 September 2013

SISTEM KLASIFIKASI BARANG



Klasifikasi Barang adalah Suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.

Saat ini sistem pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System dan dituangkan dalam bentuk daftar tarif yg kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)

Sebagaimana dikethui, World Customs Organization (WCO) sebagai lembaga internasional penyusun system klasifikasi barang, telah menerbitkan amandemen kelima Harmonized System (HS), yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2012. Berdasarkan amandemen tersebut, struktur klasifikasi barang ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) juga dilakukan revisi (merupakan revisi kedua AHTN). Indonesia sebagai contracting party dari WCO dan sekaligus sebagai anggota ASEAN, berkewajiban untuk mengikuti perubahan dimaksud.

Sebagai referensi praktis, BTKI 2012 diupayakan untuk dapat memberikan berbagai informasi yang diperlukan para pengguna dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ekspor, impor, statistic maupun perumusan kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan internasional. Namun demikian, BTKI 2012 tidak mencakup informasi tentang Larangan/Pembatasan dan juga tariff preferensial dalam rangka Free Trade Agreement (FTA). Sebagai penggantinya, disediakan informasi mengenai klasifikasi barang ekspor yang terkena Bea Keluar (BK). Ketentuan Larangan/Pembatasan dapat dilihat pada website Indonesia National Single Window (INSW), sedangkan untuk tariff preferensial FTA akan diterbitkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) untuk masing-masing skema FTA.

Mengingat BTKI 2012 berfungsi sebagai referensi praktis, maka diharapkan pengguna BTKI 2012 selalu merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan melakukan updating data secara berkala untuk mengantisipasi adanya perubahan kebijakan tariff yang dinamis dari waktu ke waktu.


Berikut ini Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 :

1. Bagian 1
2. Bagian 2
3. Bagian 3
4. Bagian 4
5. Bagian 5
6. Bagian 6

No comments:

Post a Comment