Klasifikasi Barang adalah Suatu
daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk
mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.
Saat ini
sistem pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System
dan dituangkan dalam bentuk daftar tarif yg kita kenal dengan sebutan Buku
Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
Sebagaimana dikethui, World Customs Organization (WCO) sebagai
lembaga internasional penyusun system klasifikasi barang, telah menerbitkan
amandemen kelima Harmonized System
(HS), yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2012. Berdasarkan amandemen
tersebut, struktur klasifikasi barang ASEAN
Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) juga dilakukan revisi (merupakan
revisi kedua AHTN). Indonesia sebagai contracting
party dari WCO dan sekaligus sebagai anggota ASEAN, berkewajiban untuk
mengikuti perubahan dimaksud.
Sebagai referensi praktis, BTKI 2012
diupayakan untuk dapat memberikan berbagai informasi yang diperlukan para
pengguna dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ekspor, impor, statistic
maupun perumusan kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Namun demikian, BTKI 2012 tidak mencakup informasi tentang Larangan/Pembatasan
dan juga tariff preferensial dalam rangka Free
Trade Agreement (FTA). Sebagai penggantinya, disediakan informasi mengenai
klasifikasi barang ekspor yang terkena Bea Keluar (BK). Ketentuan
Larangan/Pembatasan dapat dilihat pada website Indonesia National Single Window
(INSW), sedangkan untuk tariff preferensial FTA akan diterbitkan Peraturan
Menteri keuangan (PMK) untuk masing-masing skema FTA.
Berikut ini Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 :
1. Bagian 1
2. Bagian 2
3. Bagian 3
4. Bagian 4
5. Bagian 5
6. Bagian 6
No comments:
Post a Comment