- PROSEDUR EKSPOR
- Pengertian ekspor
Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean[1] (pasal 1 butir 14 UU Kepabeanan[2]). Barang ekspor adalah barang yang
dikeluarkan dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang perseorangan
atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Secara
harfiah barang dikatakan telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut
keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean. Jadi
secara nyata, ekspor terjadi pada saat barang ekspor melintasi daerah pabean,
namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan
pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatsan untuk memberikan pelayanan
dan melakukan pengawasan barang ekspor. Maka timbullah anggapan di dalam hukum
(fiksi) dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut
untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan
sebagai barang ekspor (pasal 2 ayat 2 UU Kepabeanan). Barang dimaksud bukan
merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut
ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean (pasal 2 ayat 3
UU Kepabeanan).
Yang
dimaksud dengan sarana pengangkut disini adalah setiap kendaraan, pesawat
udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang
ekspor. Sedangkan yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam
sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya
bea keluar.
Jadi
walaupun barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat
ke luar daerah pabean, jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di
dalam daerah pabean dengan menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang
tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.
[1] Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku
undang-undang ini.
[2] UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 17 tahun 2006.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor[3]
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Eksportir
wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan
menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengurusan PEB di kantor pabean
dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan
pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau
eksportir.
PEB
ditetapkan dengan kode BC 3.0 dan dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau dalam bentuk data elektronik[4].
PEB dibuat dengan ketentuan:
·
Menggunakan kertas berukuran A4 (210
x 297 mm);
·
Terdiri atas satu lembar
pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang
terdiri atas:
o lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal
pemberitahuan ekspor barang berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih
dari satu uraian jenis barang;
o lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data
peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang
diberitahukan lebih dari satu;
o lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean;
o lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan
impor tujuan ekspor yang digabung dengan barang lain;
·
Dalam 3 (tiga) rangkap dengan
peruntukan:
o Kantor Pabean;
o Badan Pusat Statistik (BPS);
o Bank Indonesia (BI);
[3]
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
[4] Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi
yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam,
dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik
dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal
atau cara lain yang sejenis.
Pemberitahuan Ekspor Barang harus
diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan
angka arab. Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dapat menggunakan Bahasa
Inggris dalam hal:
·
penyebutan nama tempat atau alamat;
·
penyebutan nama orang atau badan
hukum;
·
penyebutan uraian jenis barang
ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
·
penyebutan uraian jenis barang
ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu
menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang
dikenal secara internasional.
PEB tidak wajib atas ekspor:
·
Barang pribadi penumpang;
·
Barang awak sarana pengangkut;
·
Barang pelintas batas;
·
Barang kiriman melalui PT. Pos
Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
Dalam hal ekspor barang melalui PJT[5], PJT dapat memberitahukan dalam satu
PEB untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan:
·
Harus berstatus sebagai PPJK;
·
Bertindak sebagai eksportir;
·
Wajib menyerahkan ke kantor pabean
pemuatan lembar lanjutan PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif
paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
PJT yang tidak menyerahkan lembar
lanjutan PEB, maka atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT
menyelesaikan kewajibannya.
Dalam hal PEB atas barang yang
mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT dan
dikuasakan kepada PJT, maka ekspor tersebut tidak diperlakukan sebagai barang
ekspor yang mendapat KITE atau berasal dari TPB.
[5] Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT
adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instnasi yang
berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan
dari Kepala Kantor Pabean.
Atas ekspor barang kena cukai yang
belum dilunasi cukainya, eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen
pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan
pemuatan (CK-8) pada PEB.
Eksportir menyampaikan PEB ke kantor
pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean. PEB atas barang curah
yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh eksportir ke kantor
pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. PEB atas ekspor tenaga
listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan
oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman barang ekspor pada alat
ukur yang ditetapkan di daerah pabean.
PEB disampaikan dalam bentuk data
elektronik atau dalam bentuk tulisan diatas formulir. Pada kantor pabean
pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE[6] kepabeanan, eksportir menyampaikan
PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
Pada kantor pabean pemuatan yang
dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan,
eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan Media Penyimpanan Data Elektronik[7] atau tulisan diatas formulir.
PEB atas barang ekspor yang mendapat
fasilitas KITE[8],
disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan sistem
PDE kepabeanan atau media penyimpan data elektronik.
[6] Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat
dengan PDE adalah pertukaran data elektronik melalaui komunikasi antar aplikasi
dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem
komunikasi data.
[7] Media Penyimpan data Elektronik adalah media yang dapat
menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk,
dan sejenisnya.
[8] Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat
KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai
serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang
pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
PEB atas Barang Ekspor Khusus
meliputi:
1.
Barang kiriman;
2.
Barang pindahan;
3.
Barang perwakilan negara asing atau
badan internasional;
4.
Barang untuk keperluan ibadah untuk
umum, sosial, pendidikan, kebudayaan atau olah raga.
5.
Barang cendera mata;
6.
Barang contoh; dan
7.
Barang keperluan penelitian.
PEB untuk Barang Ekspor Khusus
sebagaimana butir b sampai dengan g diatas dapat disampaikan oleh eksportir
dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
Dalam hal penyampaian PEB melalui
sistem PDE kepabeanan, hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran,
NPE, PPB dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
Dalam hal komputer di Kantor Pabean
yang menggunakan sistem PDE Kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik
tidak dapat dioperasikan dalam waktu paling lama 4 (empat) jam, penyampaian PEB
dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir dan dilakukan perekaman
data PEB yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang melayani data ekspor
setelah PEB diberi nomor pendaftaran.
- Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai[9] Ke Luar Daerah Pabean
Formulir
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean ditetapkan dengan kode
BC 3.2 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Formulir
pemberitahuan dimaksud dibuat dengan ketentuan:
- menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); dan
- terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan dibuat dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean.
[9] Uang Tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik
berupa uang rupiah maupun mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu
yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai
huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf
latin, dan angka arab. Pengisian dapat menggunakan Bahasa Inggris.
- Pembayaran Pungutan Negara Bukan Pajak dan Bea Keluar
Eksportir
wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PEB melalaui bank devisa
persepsi, pos persepsi atau kantor pabean pemuatan paling lambat pada saat
penyampaian PEB. Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat
dilakukan setelah penyampaian PEB.
Terhadap
barang ekspor yang dikenai Bea Keluar[10],
eksportir wajib melakukan pembayaran bea keluar paling lambat pada saat
penyampaian PEB.
Dalam
hal barang ekspor yang dikenai bea keluar merupakan Barang Ekspor dengan
karakteristik tertentu[11],
eksportir dapat melakukan pembayaran bea keluar paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
- Pemeriksaan Pabean
- Penelitian Dokumen
Terhadap
barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah
PEB disampaikan, sebagai berikut:
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dilakukan:
·
Penelitian oleh Sistem Komputer
Pelayanan[12], meliputi:
o Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
o Kelengkapan pengisian data PEB;
o Pembayaran PNBP; dan/atau
o Pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai bea
keluar.
[10] Bea Keluar adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-undang
Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
[11] Barang ekspor dengan karakterisitik tertentu adalah barang
ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai
di Negara tujuan ekspor.
[12] Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem computer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
·
Penelitian dokumen oleh pejabat bea
dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meliputi
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik, dilakukan:
·
Penelitian oleh pejabat penerima dokumen
meliputi:
o Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
o Kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice
dan packing list;
o Kesesuaian antara pengisian PIB dengan:
§ Dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing
list;
§ Bukti pembayaran PNBP; dan
§ Bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai
Bea Keluar.
·
Penelitian oleh Sistem Komputer
Pelayanan terhadap kelengkapan pengisian data PEB;
·
Penelitian oleh pejabat bea dan
cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:
·
Pejabat penerima dokumen meliputi:
o Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
o Kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan
packing list;
o Kesesuaian antara pengisian PIB dengan:
§ Dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing
list;
§ Bukti pembayaran PNBP; dan
§ Bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai
Bea Keluar.
·
Pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang
dipersyaratkan oleh instansi terkait.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
·
Tidak lengkap dan/atau tidak sesuai,
diterbitkan respons NPP [13];
· Lengkap dan sesuai tetapi termasuk
barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkan respons NPPD[14]. Dokumen pelengkap pabean yang
dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib
diserahkan oleh Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani ketentuan
mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum barang ekspor dimasukkan ke
kawasan pabean;
·
Lengkap dan sesuai, serta tidak
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan barang ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan
diterbitkan respons NPE[15];
atau
·
Lengkap dan sesuai, serta tidak
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan
respons PPB[16].
[13] Nota Pemberitahuan Penolakan selanjutnya disingkat NPP
adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan
bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai.
[14] Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya
disingkat NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk
menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
[15] Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE
adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem
Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang
yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
[16] Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat
PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
- Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeaanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpanan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
·
Tidak lengkap dan/atau tidak sesuai,
PEB dikembalikan kepada eksportir disertai NPP;
·
Lengkap dan sesuai tetapi termasuk
barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkan NPPD. Dokumen
pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana
tercantum dalam NPPD wajib diserahkan oleh eksportir kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum
barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean;
·
Lengkap dan sesuai, serta tidak
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan barang ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan
diterbitkan NPE; atau
·
Lengkap dan sesuai, serta tidak
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan
PPB.
Penelitian ketentuan larangan dan
pembatasan dilakukan oleh:
·
Portal Indonesian National Single
Window (INSW).
·
Pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian mengenai barang larangan dan/atau pembatasan.
NPE dicetak sesuai peruntukkannya
sebagai berikut:
·
Satu lembar untuk eksportir;
·
Satu lembar untuk pengusaha TPS;
·
Satu lembar untuk pengangkut; dan
·
Satu lembar untuk kantor pabean.
Dalam hal perhitungan Bea Keluar
kedapatan tidak benar dan terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan
fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan
Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal pendaftaran PEB.
Dalam hal perhitungan Bea Keluar
kedapatan tidak benar dan terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik,
maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea
Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:
·
Paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan
jumlah dan/atu jenis barang sesuai; atau
·
Paling lambat sebelum keberangkatan
sarana pengangkut, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah
dan/atau jenis barang tidak sesuai.
- Pemeriksaan Fisik Barang
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap
barang ekspor yang:
·
Akan diimpor kembali;
·
Pada saat impornya ditujukan untuk
diekspor kembali;
·
Mendapat fasilitas KITE;
·
Dikenai Bea Keluar;
·
Berdasarkan informasi dari
Direktorat Jenderal Pajak; atau
·
Berdasarkan hasil analisis informasi
dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau
telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan fisik dikecualikan
terhadap Eksportir Tertentu[17],
kecuali dalam hal terjadi indikasi yang kuat akan atau telah terjadi
pelanggaraan ketentuan perundang-undangan, yang atas barang ekspornya:
·
Mendapat fasilitas KITE dengan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
·
Dikenai Bea Keluar.
[17] Eksportir Tertentu ditetapkan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan. Dipersamakan dengan itu adalah eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas. Penetapan eksportir tertentu dengan memperhatikan reputasi eksportir yang meliputi:
- Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi admisntrasi dalam kurun 1 (satu) tahun terakhir;
- Tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, bea keluar, cukai dan pajak;
- Telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
- Telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang patuh.
Pemeriksaan
fisik atas barang ekspor dapat dilaksanakan di:
·
Kawasan Pabean pelabuhan muat;
·
Gudang eksportir; atau
·
Tempat lain yang digunakan oleh
eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor
Pabean.
Dalam hal terhadap barang ekspor
dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor
pabean pemuatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya pemeriksaan fisik
barang.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan
atas seluruh party barang (tingkat pemeriksaan 100%) kecuali terhadap barang
ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan tingkat pemeriksaan fisik secara
acak dari seluruh party barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
Dalam hal party barang terdiri atas
1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap seluruh party barang.
Pemeriksaan fisik ditingkatkan menjadi 100 % dalam hal:
·
Jumlah dan/atau jenis kemasan yang
diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list;
·
Jumlah dan/atau jenis barang yang
diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list.
Untuk mengetahui jumlah barang
ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalaui pipa, dilakukan
pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal saluran pipa atau
jaringan transmisi langsung menuju luar daerah pabean, pemeriksaan fisik barang
ekspor didasarkan pada hasil pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.
Terhadap barang ekspor yang
pemeriksaan fisiknya dilakukan di luar kawasan pabean pelabuhan muat, harus
dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau
kemasan barang.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik
barang kedapatan jumlah/atau jenis barang sesuai:
·
Pemeriksa menerbitkan NPE; dan
·
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai
Bea Keluar.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik
barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:
·
Barang ekspor yang akan diimpor
kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Pembetulan. NPE akan
diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dilakukan pembetulan
PEB;
·
Barang ekspor yang pada saat
impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang didalamnya
sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut.
NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi admisnistrasi sepanjang
tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana;
·
Barang ekspor mendapat fasilitas
KITE, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan
menyerahkan dokumen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan
penelitian lebih lanjut. NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi admisnistrasi
sepanjang tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana;
·
Barang ekspor yang dikenai Bea
Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang
didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan
untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. NPE akan diterbitkan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi
admisnistrasi sepanjang tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana; dan/atau
·
Barang ekspor termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit
Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. NPE akan diterbitkan oleh
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dipenuhi kewajiban pabean dan
ketentuan sanksi admisnistrasi sepanjang tidak terbukti adanya indikasi tindak
pidana.
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor,
Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.
NPE diterbitkan setelah terbit hasil uji laboratorium.
- Konsolidasi dan Penggabungan Barang Ekspor
- Konsolidasi Barang Ekspor
Terhadap
barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi, yaitu mengumpulkan barang ekspor
dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang
ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana
pengangkut. Pihak yang melakukan konsolidasi terdiri dari:
·
Konsolidator[18] yang merupakan badan usaha yang
telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang
ekspor dari kepala kantor pabean;
·
Eksportir yang melakukan sendiri
konsolidasi barang ekspornya;
·
Eksportir dalam satu kelompok
perusahaan (holding company).
Untuk melakukan konsolidasi barang
ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk eksportir yang
bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang
melakukan konsolidasi barang ekspornya, yang diwajibkan memberitahukan kepada
kantor pabean pemuatan, tentang Perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya
akan dikonsolidasikan dan perubahannya, dengan format yang ditentukan.
[18] Untuk mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator barang
ekspor, pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean sepanjang
telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Menyediakan ruang kerja untuk pemeriksaan dan petugas dinas luar;
- Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); dan
- Mempunyai tempat untuk kegiatan
stuffing.
Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor wajib
memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam PKBE[19] dan menyampaikannya ke kantor
pabean pemuatan. Dalam hal sistem pelayanan pabean menggunakan sistem PDE
Kepabeanan, penyampaian PKBE dimaksud dengan menggunakan sistem PDE. Dalam hal
sistem pelayanan pabean tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian
PKBE dimaksud dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
PKBE dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
·
satu lembar untuk masing-masing
eksportir;
·
satu lembar untuk pihak yang
melakukan konsolidasi;
·
satu lembar untuk pengusaha Tempat
Penimbunan Sementara (TPS);
·
satu lembar untuk pengangkut;
·
satu lembar untuk kantor pabean
pemuatan.
Barang ekspor konsolidasi yang akan
dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE . Terhadap
konsolidasi barang ekspor dilakukan pengawasan stuffing oleh Petugas
Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE.
- Penggabungan Barang Ekspor Yang Mendapat Fasilitas KITE
Eksportir
yang mendapat KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara
menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari
perusahaan lain yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas
KITE. Barang Ekspor yang digabung tersebut tidak menjadi satu kesatuan unit,
artinya barang yang digabung dalam satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing
barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu
baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.
Penggabungan dilaksanakan dengan
ketentuan:
·
Atas permintaan pembeli di luar
negeri yang dibuktikan dengan adanya perjanjian jual beli antara pembeli di
luar negeri dengan perusahaan penerima[20]
dan perusahaan pengirim barang[21];
dan
·
Barang ekspor yang digabungkan
dengan tidak menjadi satu kesatuan unit[22].
[19] Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan
konsolidasi yang berisi daftar seluruh PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada
dalam satu peti kemas.
Perusahaan pengirim barang wajib
memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang
dengan menggunakan SSTB[23]
ke kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang. Perusahaan
penerima barang wajib memberitahukan ke kantor pabean yang mengawasinya pada
saat menerima barang yang akan digabungkan.
SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat)
yang peruntukannya sebagai berikut:
·
Satu lembar untuk perusahaan
penerima barang;
·
Satu lembar untuk perusahaan
pengirim barang;
·
Satu lembar untuk kantor pabean
tempat penyampaian SSTB;
·
Satu lembar untuk kantor pabean yang
wilayah kerjanya meliputi perusahaan penerima barang.
Barang ekspor gabungan[24] diberitahukan dalam satu PEB
sebagai barang ekspor dengan ketentuan dalam lembar PEB harus diisi data
mengenai:
·
Perusahaan yang mendapat fasilitas
KITE yang hasil produksinya digabungkan, meliputi nama dan alamat perusahaan,
NPWP dan NIPER; dan
·
Barang yang berasal dari
masing-masing perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas KITE yang
digabungkan meliputi jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB, nomor
dan tanggal SSTB.
Berdasarkan PEB dimaksud, kantor
pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat
fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang
Ekspor Gabungan.
[20] Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang mendapat fasilitas KITE yang menerima barang hasil produksi
perusahaan pengirim barang barang untuk digabung menjadi barang ekspor.
[21] Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang
untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
[22] Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah yaitu barang yang
digabung menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih
dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan
pupuk yang dikemas dalam karung.
[23] Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB
adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan
pengirim barang dan perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak dan diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean terdekat.
[24] Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat
fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu kesatuan unit dengan barang
lain yang mendapat atau tidak mendapat fasilitas KITE.
- Ekspor Bahan Baku Asal Impor Yang Mendapat Fasilitas KITE
Ekspor
bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses
pengolahan, dapat dilakukan setelah eksportir mendapatkan persetujuan dari
kepala kantor pabean pemuatan dan dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan
diterbitkan LPE. Barang Ekspor dimaksud tidak diperlakukan sebagai barang yang
mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE.
Persetujuan
dapat diperoleh eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya
ekspor dan disertai keterangan mengenai:
- Nama, alamat penerima/pembeli dan negara tujuan;
- Nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- Jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.
Permohonan harus dilampiri dengan
dokumen impor berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai
yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, dan
Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat
pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri serta sales
contract. Terhadap barang dimaksud wajib dilakukan pemeriksaan fisik
barang.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik
barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB dan/atau
PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan kepada Unit Pengawasan di
kantor pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
- Pemasukan Barang Ekspor Ke Kawasan Pabean Di Pelabuhan Muat
Pemasukan
barang ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan menggunakan:
- NPE;
- PEB dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di kawasan pabean;
- PKBE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi; atau
- Permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean Pemuatan, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.
Dalam
hal barang ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB atau PKBE disampaikan oleh
eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai
pemberitahuan bahwa penimbunan barang ekspor di TPS telah mendapat persetujuan
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan. Pengusaha TPS wajib
menyampaikan realisasi penimbunan barang ekspor dimaksud kepada kepala kantor
pabean pemuatan.
Dalam
hal barang ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas
Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
- Pemuatan Barang Ekspor dan Rekonsiliasi
Pemuatan
barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan
ekspor, dengan menggunakan:
- NPE;
- PKBE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi; Permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean.
NPE,
PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan
persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan disampaikan eksportir
kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan barang ekspor ke atas
sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
atau kepala kantor pabean.
Pemuatan
barang ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean, atau dalam
keadaan tertentu dapat dilakukan ditempat lain atas persetujuan kepala kantor
pabean pemuatan. Persetujuan dimaksud dapat ditangguhkan pelaksanaannya dalam
hal barang ekspor terkena NHI (Nota Hasil Intelijen).
Terhadap
PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi
dengan outward manifest yang telah didaftarkan di kantor pabean pemuatan
dan dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
- Nomor dan tanggal PEB;
- Nomor dan jumlah peti kemas atau kemasan dalam hal menggunakan peti kemas atau kemasan.
Dalam
hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi dimaksud dilengkapi dengan
mencocokan elemen data:
- Nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight; dan
- Identitas eksportir / shipper.
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem komputer pelayanan kepabeanannya
menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk
pelayanan ekspor dan manifest, kegiatan rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai yang menangani manifest dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem komputer pelayanan ekspor dan manifest
menggunakan tulisan di atas formulir, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai yang menangani manifest.
Dalam
hal rekonsiliasi terdapat elemen data yang tidak cocok, Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani manifest melakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam
hal barang ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
manifest di kantor pabeaan pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi ke kantor
pabean yang mengawasi TPB.
- Pembatalan Ekspor dan Pembetulan Data PEB
- Pembatalan Ekspor
Barang
yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran
PEB, dapat dibatalkan ekspornya.
Eksportir
wajib melaporkan pembatalan ekspor dimaksud secara tertulis kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
Eksportir
yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan
dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap
barang yang dibatalkan ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali
atas barang ekspor tersebut diterbitkan NHI.
Dalam
hal dilakukan pemeriksaan fisik dimaksud dan kedapatan jumlah dan/atau jenis
barang:
·
sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
·
tidak sesuai, dilakukan penelitian
lebih lanjut oleh unit pengawasan.
- Pembetulan Data PEB
- Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata, seperti:
·
Kesalahan hitung berupa kesalahan
perhitungan bea keluar; atau
·
Kesalahan penerapan aturan berupa
ketidak tahuan adanya perubahan peraturan.
Pembetulan data PEB diberitahukan
oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan
Pembetulan PEB (PPPEB) dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala
kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Terhadap barang
ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik,
kecuali atas barang ekspor tersebut diterbitkan NHI.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan
fisik dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
·
sesuai, maka pembetulan data PEB
disetujui;
·
tidak disetujui, dilakukan
penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
Pembetulan data PEB mengenai jenis
barang, nomor peti kemas, jenis valuta dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani
sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:
·
tidak keseluruhan barang ekspor
terangkut (short shipment) atau ekspor barang curah, paling lama 3
(tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
·
Ekspor barang dengan karakteristik
tertentu[25], paling lama
60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
Pembetulan data PEB mengenai nama
sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang
disebabkan short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula. Pembetulan data
dimaksud atas PEB dari barang ekspor yang dikenai bea keluar, tidak dapat
dilayani apabila:
·
Kesalahan tersebut merupakan temuan
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor; atau
·
Telah mendapatkan penetapan Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
Pembetulan data PEB mengenai tanggal
perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai bea keluar dapat dilayani
dengan ketentuan:
·
Barang ekspor telah dimasukkan ke
kawasan pabean;
·
Diajukan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang
ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
·
Tanggal perkiraan ekspor yang baru
tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang
ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain di luar kawasan pabean.
[25] Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah barang
ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah barang
sampai di negara tujuan.
Pembetulan data PEB lainnya (selain
jenis dan jumlah barang, nomor peti kemas/kemasan, jenis valuta, nilai FOB,
nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor, short
shipment), dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB
mendapat nomor pendaftaran.
Terhadap kesalahan data PEB mengenai
jenis/kategori ekspor[26],
jenis fasilitas yang diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan, tidak dapat
dilakukan pembetulan data PEB. Atas kesalahan tersebut dapat dilakukan
pembatalan PEB
sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut, dengan persetujuan kepala kantor pabean berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh eksportir. Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB dimaksud, eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut, dengan persetujuan kepala kantor pabean berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh eksportir. Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB dimaksud, eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
Dalam hal barang ekspor dikenai bea
keluar, eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB terhadap:
·
barang ekspor yang belum dimasukkan
ke kawasan pabean paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;
·
pengajuan pembetulan tanggal
perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabeaan;
atau
·
pembetulan tanggal perkiraan ekspor
dimana tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor
yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau di muat di tempat lain
di luar kawasan pabean.
[26] Jenis / kategori ekspor:
- Umum;
- Mendapat fasilitas KITE;
- Khusus;
- TPB;
- Akan diimpor kembali; atau
- Re-ekspor.
Dalam
hal eksportir barang ekspor yang dikenai bea keluar dimaksud diatas tidak
mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor, pelayanan ekspor terhadap
eksportir tersebut tidak dilayani.
Dalam
hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean terjadi kerusakan pada:
·
seluruh peti kemas atau kemasan
barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau
kemasan barang, maka:
o dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pemuatan;
o terhadap barang ekspor yang bersangkutan harus dilakukan
pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum barang ekspor dikeluarkan dari
kawasan pabean.
·
Sebagian peti kemas atau kemasan
barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang,
maka:
o Dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
o Terhadap barang ekspor yang peti kemas atau kemasan
barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu
sebelum barang ekspor dikeluarkan dari kawasan pabean.
Pengeluaran barang ekspor dari
kawasan pabean dimaksud dilakukan dengan menggunakan SPPBE[27].
[27] Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE) adalah
surat persetujuan pengeluaran barang ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat
ke daerah pabean. SPPBE dicetak sesuai peruntukkannya masing-masing bagi
eksportir, pengusaha TPS dan kantor pabean pemuatan.
- Pembatalan dan Pembetulan Data PKBE
- Pembatalan Data PKBE
PKBE
yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan oleh pihak yang melakukan
konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Persetujuan pembatalan dapat diberikan
sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut.
- Pembetulan Data PKBE
PKBE
yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan yang diajukan oleh pihak yang
melakukan konsolidasi dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PKBE
(PP-PKBE) sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean. Pembetulan dapat
dilakukan terhadap semua elemen data kecuali identitas pihak yang melakukan
konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan. Terhadap kesalahan data mengenai
identitas pihak yang melakukan konslidasi dan kode kantor pabean pemuatan
dilakukan pembatalan PEB.
Dalam
hal barang ekspor telah masuk ke kawasan pabean tetapi belum dimuat ke sarana
pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan:
·
Adanya keputusan pengusaha TPS yang
mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan
berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE;
·
Pembetulan hanya dapat dilakukan
terhadap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB; dan
·
Mendapat persetujuan Kepala Kantor
Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
Pembetulan PKBE dapat disampaikan
dengan sitem PDE kepabeanan atau tulisan diatas formulir. Dalam hal PKBE
disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, maka pembetulan dapat dilakukan
dengan ketentuan:
·
Pembetulan pertama dapat disampaikan
dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan diatas formulir; dan
·
Pembetulan selanjutnya hanya dapat
dilakukan dengan tulisan diatas formulir.
- Barang yang akan Diekspor yang Diangkut Dengan Sarana Pengangkut Laut dan/atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian Dari Angkutan Multimoda
Terhadap
barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut atau
udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda[28], PEB dapat disampaikan di kantor
pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal. Terhadap barang tersebut yang diperiksa
fisik dilakukan penyegelan oleh kantor pabean pemuatan atau Kantor Pabean
Pemeriksaan di Pelabuhan Muat. Kepala kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat
asal memberitahukan barang dimaksud kepada kepala kantor pabean pemuatan di
pelabuhan muat ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan
sarana pengangkut. Kantor pabean di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan
pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah
pabean.
Kepala
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada kepala
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward
manifest atas barang ekspor dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak
penyerahan outward manifest, dengan mengunakan contoh yang ditentukan.
[28] Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1
(satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari
satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat
yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
- Penerbitan dan Pembetulan LPE[29]
- Penerbitan LPE
Terhadap
barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE diterbitkan LPE oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
LPE
diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi
kedapatan sesuai. Dalam hal terdapat sebagain elemen data yang dicocokkan pada
proses rekonsiliasi dimaksud kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah
eksportir menyerahkan dokumen:
·
Hasil cetak PEB, invoice, packing
list;
·
PEB pembetulan dalam hal dilakukan
pembetulan PEB;
·
NPE yang ditandatangani oleh Petugas
Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean, atau Petugas Dinas Luar yang
mengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain diluar
kawasan pabean; dan
·
Copy B/L atau AWB.
Eksportir wajib menyerahkan
dokumen-dokumen tersebut kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di kantor pabean
pemuatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
pendaftaran PEB.
Dalam hal Eksportir menyerahkan
dokumen dimaksud diserahkan melebihi jangka waktu tersebut, maka LPE tidak
diterbitkan.
- Pembetulan LPE
Terhadap
LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE dalam hal:
·
Terdapat pembetulan data PEB; atau
·
Karena kesalahan administratif atas
penerbitan LPE.
[29] Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE
adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas KITE
yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
LPE dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
- Satu lembar untuk eksportir;
- Satu lembar untuk kantor pabean
pemuatan.
- Penatausahaan PEB
Dalam
hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir,
pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor melakukan perekaman data PEB
dan penatausahaan PEB. Data PEB disimpan secara elektronik pada kantor wilayah
dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Eksportir
wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dan dokumen pelengkap
pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
- Pengawasan Di Bidang Ekspor
Untuk
keperluan pengawasan, unit pengawasan pada Kantor Pabean melakukan kegiatan
intelijen di bidang ekspor. Di dalam melakukan pengawasan, Unit Pengawasan
dapat menggunakan scanning dengan menggunakan mesin pemindai container Gamma
Ray.
Atas
hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor dimaksud, pejabat bea dan cukai yang
bertanggung jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean dapat melakukan
kegiatan:
- Penerbitan NHI dalam hal terdapat indikasi mengenai akan adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor;
- Penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran di bidang ekspor;
- Patroli.
Atas
kegiatan dimaksud, pejabat yang bertanggung jawab di bidang penindakan membuat
laporan kepada kepala kantor pabean.
- Jam Kerja Pelayanan
Kantor
Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari
terhadap kegiatan:
- Penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir;
- Pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir;
- Pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor ke Kawasan Pabean;
- Pelayanan pabean lain dibidang ekspor.
Untuk
pelayanan dimaksud Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang
melayani kegiatan-kegiatan tersebut.
- BEA KELUAR
- Pengenaan dan Perhitungan Bea Keluar
- Pengenaan Bea Keluar[30]
Dasar
hukum pengenaan Bea Keluar adalah pasal 2 A Undang – Undang No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun
2006. Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2008 tentang Bea Keluar.
Terhadap
barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. Penetapan Bea Keluar ditujukan untuk:
·
Menjamin terpenuhinya kebutuhan
dalam negeri;
·
Melindungi kelestarian sumber daya
alam;
·
Menganrisipasi kenaikan harga yang
cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
·
Menjaga stabilitas harga komditi
tertentu di dalam negeri.
Bea Keluar dikenakan berdasarkan
Tarif Bea Keluar. Untuk penetapan Bea Keluar, barang ekspor dikelompokkan
berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tarif Bea Keluar ditetapkan paling
tinggi:
·
60 % dari Harga Ekspor, dalam hal
Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor
(advalorum)
·
Nominal tertentu yang besarnya
equivalent dengan 60 % (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada hurufa
diatas, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik.
Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/usul menteri yang tugas dan
tanggungjawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah non departemen/kepala badan tehnis terkait.
Sedangkan Harga Ekspor untuk
penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai harga patokan
ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh Pejabat Negara tersebut . Dalam hal
Harga Ekspor untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.
[30] Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang
mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap bea keluar.
Eksportir bertanggung jawab terhadap
atas Bea Keluar, yang dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga
Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan ke
Kantor Pabean.
Bea Keluar harus dibayar dalam mata
uang Rupiah (IDR). Nilai tukar yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran
Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan No. 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah
barang ekspor berupa Rotan, Kulit, Kayu, Kelapa Sawit, CPO dan produk
turunannya.
Khusus terhadap penetapan dan
pengenaan tarif Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kepala Sawit, CPO dan
produk turunannya berlaku ketentuan 13 (tiga) belas jenis harga referensi,
dimana besarnya Bea Keluar didasarkan berdasarkan tarif Bea Keluar yang
berbeda-beda tergantung pada harga referensi[31]
yang ditetapkan.
[31] Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional yang
berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam untuk penetapan tarif Bea
Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya.
- Perhitungan Bea Keluar
Tarif
Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor[32] (advalorum) atau secara
spesifik.
·
Dalam hal Tarif Bea Keluar
ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea
Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Bea Keluar (advalorum) = Tarif
Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar kurs[33]
·
Dalam hal Tarif Bea Keluar
ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai
berikut:
Bea Keluar (spesifik) =
Tarif Bea Keluar per Satuan Barang
dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar kurs
Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor
yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga
Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan di
Kantor Pabean. Dalam hal Harga Ekspor untuk periode berikutnya belum
ditetapkan, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.
Nilai Tukar yang digunakan untuk
penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang
berlaku pada saat pembayaran.
Dalam hal Barang Ekspor yang
dikenakan Bea Keluar adalah Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu[34], Nilai Tukar Mata Uang yang
digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata
Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke
Kantor Pabean.
[32] Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
[33] Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang
rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar
yang ditetapkan oleh Menteri.
[34] Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu
adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan.
Pengecualian Atas Pengenaan Bea
Keluar
Barang ekspor berikut ini
dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagai berikut:
·
barang perwakilan Negara asing
beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal
balik;
·
barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang
untuk konservasi alam;
·
barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
·
barang contoh yang tidak untuk
diperdagangkan;
·
barang pindahan;
·
barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean
ekspor dan/jumlah tertentu, apabila Nilai Pabean Ekspor[35] tidak melebihi Rp 2,500,000,00 (dua
juta lima ratus ribu rupiah).
·
barang asal impor yang kemudian
diekspor kembali; atau
·
barang ekspor yang akan diimpor
kembali.
Untuk mendapat pengecualian atas
pengenaan Bea Keluar sebagaimana huruf a), b), c), d) dan huruf e) diatas,
Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
Untuk mendapat pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud
huruf g) dan h), Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Pabean dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Batas Nilai Pabean Ekspor
diberlakukan bagi:
·
Barang pribadi Penumpang dan awak
sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan;
·
Barang Kiriman untuk tiap orang per
pengitiman; atau
·
Barang pelintas Batas untuk tiap
oaring untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
[35] Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang
dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor x Nilai Tukar Kurs x
Jumlah Satuan Barang
Pemberitahuan Pabean Ekspor,
Pembetulan, Pembatalan dan Pemeriksaan Fisik
Barang ekspor yang dikenakan bea
keluar wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Dalam hal
pemberitahuan pabean tidak diperlukan, misalnya untuk barang pribadi penumpang,
barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas atau barang kiriman
melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram,
eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan
menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008.
Dalam hal terjadi kesalahan data
pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, eksportir dapat melakukan
pembetulan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari
Kepala Kantor Pabeanatau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Pembetulan data pemberitahuan ekspor
mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor[36]
untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, hanya dapat dilakukan dalam hal
barang ekspor tersebut telah dimasukkan ke kawasan pabean.
Pemasukan Barang Ekspor yang
dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean harus dilakukan paling lambat pada
Tanggal Perkiraan Ekspor. Pengajuan pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan
Ekspor hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
Pembetulan terhadap Tanggal
Perkiraan Ekspor untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun
ditempat atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat
dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak
melampui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.
[36] Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan
keberangkatan sarana pengangkut yang akan menunju keluar daerah pabean
sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.
Eksportir wajib mengajukan
pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal:
·
Pemasukan barang ekspor yang
dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean dilakukan setelah Tanggal Perkiraan
Ekspor;
·
Pengajuan pembetulan Tanggal
Perkiraan Ekspor melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atau
·
Tanggal Perkiraan Ekspor yang
diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor yang ditimbun atau dimuat di tempat
lain selain di kawasan pabean, melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor.
Dalam hal Eksportir tidak mengajukan
pembatalan pemberitahuan pabean dimaksud, terhadap Eksportir tersebut tidak
diberikan pelayanan ekspor. Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar
dilakukan pemeriksaan fisik. Dikecualikan dari pemeriksaan fisik adalah barang
yang diekspor oleh eksportir tertentu, sebagaimana diatur di dalam ketentuan
kepabeanan dibidang ekspor.
Tanggung Jawab dan Pembayaran Bea
Keluar
Eksportir bertanggung jawab atas Bea
Keluar. Dalam hal Eksportir tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean
ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada
PPJK.
Bea Keluar harus dibayar paling
lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
Batas waktu pembayaran Bea Keluar dapat dikecualikan untuk Barang Ekspor dengan
Karasteristik Tertentu, yang dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
Pemberitahuan pabean ekspor Barang
Eksppr Dengan Karasteristik Tertentu yang dikenakan bea keluar disampaikan
dengan menyerahkan jaminan sebesar perkiraan Bea Keluar yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean ekspor. Jaminan dikembalikan apabila telah dipenuhi
kewajiban pelunasan pembayaran Bea Keluar.
good job
ReplyDeleteThq
ReplyDelete