HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Monday, 30 September 2013

Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor



  1. PROSEDUR EKSPOR
  • Pengertian ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean[1] (pasal 1 butir 14 UU Kepabeanan[2]). Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Secara harfiah barang dikatakan telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean. Jadi secara nyata, ekspor terjadi pada saat barang ekspor melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatsan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor. Maka timbullah anggapan di dalam hukum (fiksi) dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor (pasal 2 ayat 2 UU Kepabeanan). Barang dimaksud bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean (pasal 2 ayat 3 UU Kepabeanan).

Yang dimaksud dengan sarana pengangkut disini adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang ekspor. Sedangkan yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar.

Jadi walaupun barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam daerah pabean dengan menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.

 
[1] Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini.
[2] UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006.


  • Pemberitahuan Pabean Ekspor[3]


  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengurusan PEB di kantor pabean dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
PEB ditetapkan dengan kode BC 3.0 dan dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik[4]. PEB dibuat dengan ketentuan:
·         Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);
·         Terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:
o    lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan ekspor barang berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;
o    lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari satu;
o    lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean;
o    lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor yang digabung dengan barang lain;
·         Dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
o    Kantor Pabean;
o    Badan Pusat Statistik (BPS);
o    Bank Indonesia (BI);

 
[3]
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
[4] Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.






Pemberitahuan Ekspor Barang harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
·         penyebutan nama tempat atau alamat;
·         penyebutan nama orang atau badan hukum;
·         penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
·         penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.

PEB tidak wajib atas ekspor:
·         Barang pribadi penumpang;
·         Barang awak sarana pengangkut;
·         Barang pelintas batas;
·         Barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
Dalam hal ekspor barang melalui PJT[5], PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan:
·         Harus berstatus sebagai PPJK;
·         Bertindak sebagai eksportir;
·         Wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar lanjutan PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.

PJT yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB, maka atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya.

Dalam hal PEB atas barang yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT dan dikuasakan kepada PJT, maka ekspor tersebut tidak diperlakukan sebagai barang ekspor yang mendapat KITE atau berasal dari TPB.


 
[5] Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instnasi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.






Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB.

Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean. PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman barang ekspor pada alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean.

PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan diatas formulir. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE[6] kepabeanan, eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan Media Penyimpanan Data Elektronik[7] atau tulisan diatas formulir.

PEB atas barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE[8], disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan atau media penyimpan data elektronik.

 
[6] Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah pertukaran data elektronik melalaui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
[7] Media Penyimpan data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan sejenisnya.
[8] Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.






PEB atas Barang Ekspor Khusus meliputi:
1.      Barang kiriman;
2.      Barang pindahan;
3.      Barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
4.      Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan atau olah raga.
5.      Barang cendera mata;
6.      Barang contoh; dan
7.      Barang keperluan penelitian.

PEB untuk Barang Ekspor Khusus sebagaimana butir b sampai dengan g diatas dapat disampaikan oleh eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE Kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak dapat dioperasikan dalam waktu paling lama 4 (empat) jam, penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir dan dilakukan perekaman data PEB yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang melayani data ekspor setelah PEB diberi nomor pendaftaran.

 
  1. Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai[9] Ke Luar Daerah Pabean
Formulir Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean ditetapkan dengan kode BC 3.2 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Formulir pemberitahuan dimaksud dibuat dengan ketentuan:
    1. menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); dan
    2. terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan dibuat dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean.


  
[9] Uang Tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.








Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Pengisian dapat menggunakan Bahasa Inggris.

 
  • Pembayaran Pungutan Negara Bukan Pajak dan Bea Keluar
Eksportir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PEB melalaui bank devisa persepsi, pos persepsi atau kantor pabean pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB. Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat dilakukan setelah penyampaian PEB.
Terhadap barang ekspor yang dikenai Bea Keluar[10], eksportir wajib melakukan pembayaran bea keluar paling lambat pada saat penyampaian PEB.
Dalam hal barang ekspor yang dikenai bea keluar merupakan Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu[11], eksportir dapat melakukan pembayaran bea keluar paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

 
  • Pemeriksaan Pabean
  1. Penelitian Dokumen
Terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah PEB disampaikan, sebagai berikut:
    • Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dilakukan:
·         Penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan[12], meliputi:
o    Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
o    Kelengkapan pengisian data PEB;
o    Pembayaran PNBP; dan/atau
o    Pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar.

 
[10] Bea Keluar adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
[11] Barang ekspor dengan karakterisitik tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di Negara tujuan ekspor.
[12] Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem computer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.




·         Penelitian dokumen oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meliputi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
  • Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik, dilakukan:
·         Penelitian oleh pejabat penerima dokumen meliputi:
o    Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
o    Kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;
o    Kesesuaian antara pengisian PIB dengan:
§  Dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;
§  Bukti pembayaran PNBP; dan
§  Bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar.
·         Penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan terhadap kelengkapan pengisian data PEB;
·         Penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
  • Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:
·         Pejabat penerima dokumen meliputi:
o    Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
o    Kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;
o    Kesesuaian antara pengisian PIB dengan:
§  Dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;
§  Bukti pembayaran PNBP; dan
§  Bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar.
·         Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
  • Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
·         Tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP [13];
·        Lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkan respons NPPD[14]. Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean;
·         Lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons NPE[15]; atau
·         Lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons PPB[16].


[13] Nota Pemberitahuan Penolakan selanjutnya disingkat NPP adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
[14] Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
[15] Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
[16] Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.




  • Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeaanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpanan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
·         Tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir disertai NPP;
·         Lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkan NPPD. Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib diserahkan oleh eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean;
·         Lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan NPE; atau
·         Lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB.
Penelitian ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan oleh:
·         Portal Indonesian National Single Window (INSW).
·         Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian mengenai barang larangan dan/atau pembatasan.
NPE dicetak sesuai peruntukkannya sebagai berikut:
·         Satu lembar untuk eksportir;
·         Satu lembar untuk pengusaha TPS;
·         Satu lembar untuk pengangkut; dan
·         Satu lembar untuk kantor pabean.
Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.

Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:
·         Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atu jenis barang sesuai; atau
·         Paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.

 
  1. Pemeriksaan Fisik Barang
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang:
·         Akan diimpor kembali;
·         Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
·         Mendapat fasilitas KITE;
·         Dikenai Bea Keluar;
·         Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau
·         Berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap Eksportir Tertentu[17], kecuali dalam hal terjadi indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaraan ketentuan perundang-undangan, yang atas barang ekspornya:
·         Mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
·         Dikenai Bea Keluar.

 
[17] Eksportir Tertentu ditetapkan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan. Dipersamakan dengan itu adalah eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas. Penetapan eksportir tertentu dengan memperhatikan reputasi eksportir yang meliputi:
  1. Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi admisntrasi dalam kurun 1 (satu) tahun terakhir;
  2. Tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, bea keluar, cukai dan pajak;
  3. Telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
  4. Telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang patuh.



Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dapat dilaksanakan di:
·         Kawasan Pabean pelabuhan muat;
·         Gudang eksportir; atau
·         Tempat lain yang digunakan oleh eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean pemuatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh party barang (tingkat pemeriksaan 100%) kecuali terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan tingkat pemeriksaan fisik secara acak dari seluruh party barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
Dalam hal party barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap seluruh party barang. Pemeriksaan fisik ditingkatkan menjadi 100 % dalam hal:
·         Jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list;
·         Jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list.
Untuk mengetahui jumlah barang ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalaui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju luar daerah pabean, pemeriksaan fisik barang ekspor didasarkan pada hasil pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.
Terhadap barang ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan di luar kawasan pabean pelabuhan muat, harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah/atau jenis barang sesuai:
·         Pemeriksa menerbitkan NPE; dan
·         Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar.


Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:
·         Barang ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Pembetulan. NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dilakukan pembetulan PEB;
·         Barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi admisnistrasi sepanjang tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana;
·         Barang ekspor mendapat fasilitas KITE, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi admisnistrasi sepanjang tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana;
·         Barang ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi admisnistrasi sepanjang tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana; dan/atau
·         Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi admisnistrasi sepanjang tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana.
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. NPE diterbitkan setelah terbit hasil uji laboratorium.

  • Konsolidasi dan Penggabungan Barang Ekspor
  1. Konsolidasi Barang Ekspor
Terhadap barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi, yaitu mengumpulkan barang ekspor dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut. Pihak yang melakukan konsolidasi terdiri dari:
·         Konsolidator[18] yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean;
·         Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya;
·         Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
Untuk melakukan konsolidasi barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya, yang diwajibkan memberitahukan kepada kantor pabean pemuatan, tentang Perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan dan perubahannya, dengan format yang ditentukan.

 

[18] Untuk mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor, pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Menyediakan ruang kerja untuk pemeriksaan dan petugas dinas luar;
  3. Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); dan
  4. Mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.






Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor wajib memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam PKBE[19] dan menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan. Dalam hal sistem pelayanan pabean menggunakan sistem PDE Kepabeanan, penyampaian PKBE dimaksud dengan menggunakan sistem PDE. Dalam hal sistem pelayanan pabean tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE dimaksud dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
PKBE dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
·         satu lembar untuk masing-masing eksportir;
·         satu lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi;
·         satu lembar untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
·         satu lembar untuk pengangkut;
·         satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.
Barang ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE . Terhadap konsolidasi barang ekspor dilakukan pengawasan stuffing oleh Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE.

 
  1. Penggabungan Barang Ekspor Yang Mendapat Fasilitas KITE
Eksportir yang mendapat KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE. Barang Ekspor yang digabung tersebut tidak menjadi satu kesatuan unit, artinya barang yang digabung dalam satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.
Penggabungan dilaksanakan dengan ketentuan:
·         Atas permintaan pembeli di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya perjanjian jual beli antara pembeli di luar negeri dengan perusahaan penerima[20] dan perusahaan pengirim barang[21]; dan
·         Barang ekspor yang digabungkan dengan tidak menjadi satu kesatuan unit[22].

[19] Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti kemas.






Perusahaan pengirim barang wajib memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang dengan menggunakan SSTB[23] ke kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang. Perusahaan penerima barang wajib memberitahukan ke kantor pabean yang mengawasinya pada saat menerima barang yang akan digabungkan.

SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:
·         Satu lembar untuk perusahaan penerima barang;
·         Satu lembar untuk perusahaan pengirim barang;
·         Satu lembar untuk kantor pabean tempat penyampaian SSTB;
·         Satu lembar untuk kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi perusahaan penerima barang.
Barang ekspor gabungan[24] diberitahukan dalam satu PEB sebagai barang ekspor dengan ketentuan dalam lembar PEB harus diisi data mengenai:
·         Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan, meliputi nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER; dan
·         Barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas KITE yang digabungkan meliputi jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB, nomor dan tanggal SSTB.
Berdasarkan PEB dimaksud, kantor pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor Gabungan.


 
[20] Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas KITE yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang barang untuk digabung menjadi barang ekspor.
[21] Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
[22] Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah yaitu barang yang digabung menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.
[23] Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean terdekat.
[24] Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu kesatuan unit dengan barang lain yang mendapat atau tidak mendapat fasilitas KITE.






  • Ekspor Bahan Baku Asal Impor Yang Mendapat Fasilitas KITE
Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah eksportir mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean pemuatan dan dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE. Barang Ekspor dimaksud tidak diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE.
Persetujuan dapat diperoleh eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:
  1. Nama, alamat penerima/pembeli dan negara tujuan;
  2. Nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  3. Jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.
Permohonan harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri serta sales contract. Terhadap barang dimaksud wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB dan/atau PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan kepada Unit Pengawasan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

 
  • Pemasukan Barang Ekspor Ke Kawasan Pabean Di Pelabuhan Muat
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan menggunakan:
    • NPE;
    • PEB dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di kawasan pabean;
    • PKBE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi; atau
    • Permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean Pemuatan, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.
Dalam hal barang ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB atau PKBE disampaikan oleh eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan barang ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan. Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan barang ekspor dimaksud kepada kepala kantor pabean pemuatan.
Dalam hal barang ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.


  • Pemuatan Barang Ekspor dan Rekonsiliasi
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan:
    • NPE;
    • PKBE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi; Permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean.
NPE, PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan disampaikan eksportir kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau kepala kantor pabean.
Pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean, atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan ditempat lain atas persetujuan kepala kantor pabean pemuatan. Persetujuan dimaksud dapat ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal barang ekspor terkena NHI (Nota Hasil Intelijen).
Terhadap PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di kantor pabean pemuatan dan dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
    • Nomor dan tanggal PEB;
    • Nomor dan jumlah peti kemas atau kemasan dalam hal menggunakan peti kemas atau kemasan.
Dalam hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi dimaksud dilengkapi dengan mencocokan elemen data:
    • Nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight; dan
    • Identitas eksportir / shipper.
Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem komputer pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor dan manifest, kegiatan rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifest dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem komputer pelayanan ekspor dan manifest menggunakan tulisan di atas formulir, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifest.
Dalam hal rekonsiliasi terdapat elemen data yang tidak cocok, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifest melakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam hal barang ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifest di kantor pabeaan pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi ke kantor pabean yang mengawasi TPB.

 
  • Pembatalan Ekspor dan Pembetulan Data PEB
  1. Pembatalan Ekspor
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya.
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor dimaksud secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas barang ekspor tersebut diterbitkan NHI.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik dimaksud dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
·         sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
·         tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.
  •  Pembetulan Data PEB
  1. Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata, seperti:
·         Kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan bea keluar; atau
·         Kesalahan penerapan aturan berupa ketidak tahuan adanya perubahan peraturan.

 
Pembetulan data PEB diberitahukan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PPPEB) dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Terhadap barang ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas barang ekspor tersebut diterbitkan NHI.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
·         sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui;
·         tidak disetujui, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

 
Pembetulan data PEB mengenai jenis barang, nomor peti kemas, jenis valuta dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:
·         tidak keseluruhan barang ekspor terangkut (short shipment) atau ekspor barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
·         Ekspor barang dengan karakteristik tertentu[25], paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.

 
Pembetulan data PEB mengenai nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula. Pembetulan data dimaksud atas PEB dari barang ekspor yang dikenai bea keluar, tidak dapat dilayani apabila:
·         Kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor; atau
·         Telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

 
Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai bea keluar dapat dilayani dengan ketentuan:
·         Barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;
·         Diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
·         Tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain di luar kawasan pabean.

  
[25] Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah barang sampai di negara tujuan.






Pembetulan data PEB lainnya (selain jenis dan jumlah barang, nomor peti kemas/kemasan, jenis valuta, nilai FOB, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor, short shipment), dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor[26], jenis fasilitas yang diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan, tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB. Atas kesalahan tersebut dapat dilakukan pembatalan PEB
sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut, dengan persetujuan kepala kantor pabean berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh eksportir. Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB dimaksud, eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.
Dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar, eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB terhadap:
·         barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;
·         pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabeaan; atau
·         pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau di muat di tempat lain di luar kawasan pabean.


[26] Jenis / kategori ekspor:
  1. Umum;
  2. Mendapat fasilitas KITE;
  3. Khusus;
  4. TPB;
  5. Akan diimpor kembali; atau
  6. Re-ekspor.



Dalam hal eksportir barang ekspor yang dikenai bea keluar dimaksud diatas tidak mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor, pelayanan ekspor terhadap eksportir tersebut tidak dilayani.
Dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean terjadi kerusakan pada:
·         seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang, maka:
o    dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pemuatan;
o    terhadap barang ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum barang ekspor dikeluarkan dari kawasan pabean.
·         Sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang, maka:
o    Dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
o    Terhadap barang ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum barang ekspor dikeluarkan dari kawasan pabean.
Pengeluaran barang ekspor dari kawasan pabean dimaksud dilakukan dengan menggunakan SPPBE[27].


[27] Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE) adalah surat persetujuan pengeluaran barang ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat ke daerah pabean. SPPBE dicetak sesuai peruntukkannya masing-masing bagi eksportir, pengusaha TPS dan kantor pabean pemuatan.






  • Pembatalan dan Pembetulan Data PKBE
  1. Pembatalan Data PKBE
PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Persetujuan pembatalan dapat diberikan sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut.

 
  1. Pembetulan Data PKBE
PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan yang diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PKBE (PP-PKBE) sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean. Pembetulan dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan. Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konslidasi dan kode kantor pabean pemuatan dilakukan pembatalan PEB.
Dalam hal barang ekspor telah masuk ke kawasan pabean tetapi belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan:
·         Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE;
·         Pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB; dan
·         Mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
Pembetulan PKBE dapat disampaikan dengan sitem PDE kepabeanan atau tulisan diatas formulir. Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, maka pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan:
·         Pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan diatas formulir; dan
·         Pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan tulisan diatas formulir.

  • Barang yang akan Diekspor yang Diangkut Dengan Sarana Pengangkut Laut dan/atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian Dari Angkutan Multimoda
Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda[28], PEB dapat disampaikan di kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal. Terhadap barang tersebut yang diperiksa fisik dilakukan penyegelan oleh kantor pabean pemuatan atau Kantor Pabean Pemeriksaan di Pelabuhan Muat. Kepala kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat asal memberitahukan barang dimaksud kepada kepala kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut. Kantor pabean di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean.
Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest atas barang ekspor dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest, dengan mengunakan contoh yang ditentukan.


 
[28] Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.




  • Penerbitan dan Pembetulan LPE[29]

  1. Penerbitan LPE
Terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE diterbitkan LPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
LPE diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi kedapatan sesuai. Dalam hal terdapat sebagain elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi dimaksud kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah eksportir menyerahkan dokumen:
·         Hasil cetak PEB, invoice, packing list;
·         PEB pembetulan dalam hal dilakukan pembetulan PEB;
·         NPE yang ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean, atau Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain diluar kawasan pabean; dan
·         Copy B/L atau AWB.
Eksportir wajib menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di kantor pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
Dalam hal Eksportir menyerahkan dokumen dimaksud diserahkan melebihi jangka waktu tersebut, maka LPE tidak diterbitkan.

 
  1. Pembetulan LPE
Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE dalam hal:
·         Terdapat pembetulan data PEB; atau
·         Karena kesalahan administratif atas penerbitan LPE.


[29] Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas KITE yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi. LPE dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
  1. Satu lembar untuk eksportir;
  2. Satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.




  • Penatausahaan PEB
Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor melakukan perekaman data PEB dan penatausahaan PEB. Data PEB disimpan secara elektronik pada kantor wilayah dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dan dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.

 
  • Pengawasan Di Bidang Ekspor
Untuk keperluan pengawasan, unit pengawasan pada Kantor Pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor. Di dalam melakukan pengawasan, Unit Pengawasan dapat menggunakan scanning dengan menggunakan mesin pemindai container Gamma Ray.
Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor dimaksud, pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean dapat melakukan kegiatan:
    • Penerbitan NHI dalam hal terdapat indikasi mengenai akan adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor;
    • Penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran di bidang ekspor;
    • Patroli.
Atas kegiatan dimaksud, pejabat yang bertanggung jawab di bidang penindakan membuat laporan kepada kepala kantor pabean.

  • Jam Kerja Pelayanan
Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
    • Penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir;
    • Pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir;
    • Pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor ke Kawasan Pabean;
    • Pelayanan pabean lain dibidang ekspor.
Untuk pelayanan dimaksud Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan-kegiatan tersebut.

  1. BEA KELUAR
  • Pengenaan dan Perhitungan Bea Keluar
  1. Pengenaan Bea Keluar[30]

Dasar hukum pengenaan Bea Keluar adalah pasal 2 A Undang – Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006. Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Bea Keluar.
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. Penetapan Bea Keluar ditujukan untuk:
·         Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
·         Melindungi kelestarian sumber daya alam;
·         Menganrisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
·         Menjaga stabilitas harga komditi tertentu di dalam negeri.
Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar. Untuk penetapan Bea Keluar, barang ekspor dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi:
·         60 % dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum)
·         Nominal tertentu yang besarnya equivalent dengan 60 % (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada hurufa diatas, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik.
Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/usul menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan tehnis terkait.

Sedangkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh Pejabat Negara tersebut . Dalam hal Harga Ekspor untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.

  
[30] Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap bea keluar.

 

Eksportir bertanggung jawab terhadap atas Bea Keluar, yang dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang Rupiah (IDR). Nilai tukar yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah barang ekspor berupa Rotan, Kulit, Kayu, Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya.

Khusus terhadap penetapan dan pengenaan tarif Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kepala Sawit, CPO dan produk turunannya berlaku ketentuan 13 (tiga) belas jenis harga referensi, dimana besarnya Bea Keluar didasarkan berdasarkan tarif Bea Keluar yang berbeda-beda tergantung pada harga referensi[31] yang ditetapkan.



[31] Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam untuk penetapan tarif Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya.




  1. Perhitungan Bea Keluar
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor[32] (advalorum) atau secara spesifik.
·         Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Bea Keluar (advalorum) = Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar kurs[33]

·         Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Bea Keluar (spesifik) =
Tarif Bea Keluar per Satuan Barang dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar kurs

 
Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan di Kantor Pabean. Dalam hal Harga Ekspor untuk periode berikutnya belum ditetapkan, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.
Nilai Tukar yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran.
Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu[34], Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.


[32] Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
[33] Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
[34] Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan.

 
Pengecualian Atas Pengenaan Bea Keluar
Barang ekspor berikut ini dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagai berikut:
·         barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
·         barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
·         barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
·         barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
·         barang pindahan;
·         barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean ekspor dan/jumlah tertentu, apabila Nilai Pabean Ekspor[35] tidak melebihi Rp 2,500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
·         barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau
·         barang ekspor yang akan diimpor kembali.
Untuk mendapat pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana huruf a), b), c), d) dan huruf e) diatas, Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. Untuk mendapat pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud huruf g) dan h), Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Batas Nilai Pabean Ekspor diberlakukan bagi:
·         Barang pribadi Penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan;
·         Barang Kiriman untuk tiap orang per pengitiman; atau
·         Barang pelintas Batas untuk tiap oaring untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.

 
[35] Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor x Nilai Tukar Kurs x Jumlah Satuan Barang

  
Pemberitahuan Pabean Ekspor, Pembetulan, Pembatalan dan Pemeriksaan Fisik  
Barang ekspor yang dikenakan bea keluar wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Dalam hal pemberitahuan pabean tidak diperlukan, misalnya untuk barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas atau barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram, eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008.

Dalam hal terjadi kesalahan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, eksportir dapat melakukan pembetulan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabeanatau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pembetulan data pemberitahuan ekspor mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor[36] untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor tersebut telah dimasukkan ke kawasan pabean.

Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean harus dilakukan paling lambat pada Tanggal Perkiraan Ekspor. Pengajuan pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.

Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun ditempat atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.



[36] Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menunju keluar daerah pabean sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.






Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal:
·         Pemasukan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor;
·         Pengajuan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atau
·         Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor.
Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean dimaksud, terhadap Eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor. Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar dilakukan pemeriksaan fisik. Dikecualikan dari pemeriksaan fisik adalah barang yang diekspor oleh eksportir tertentu, sebagaimana diatur di dalam ketentuan kepabeanan dibidang ekspor.

   
Tanggung Jawab dan Pembayaran Bea Keluar 

Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar. Dalam hal Eksportir tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK.

Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Batas waktu pembayaran Bea Keluar dapat dikecualikan untuk Barang Ekspor dengan Karasteristik Tertentu, yang dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

Pemberitahuan pabean ekspor Barang Eksppr Dengan Karasteristik Tertentu yang dikenakan bea keluar disampaikan dengan menyerahkan jaminan sebesar perkiraan Bea Keluar yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor. Jaminan dikembalikan apabila telah dipenuhi kewajiban pelunasan pembayaran Bea Keluar.

2 comments: