HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"
Showing posts with label IMPOR. Show all posts
Showing posts with label IMPOR. Show all posts

Thursday, 26 September 2013

Perhitungan Pungutan Impor



Sebelum melakukan perhitungan pungutan atas impor terlebih dahulu, kita harus mengetahui beberapa keterangan berikut :

-      Free On Board ( FOB )

Adalah nilai dari harga barang yang akan di impor.

-      Freight

Adalah nilai dari biaya pengiriman atas barang impor.

-      Asuransi

Merupakan nilai dari biaya asuransi yang dibayarkan pada saat melakukan pengiriman barang impor.

-      Nilai Pabean

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Dalam rangka Impor ( PDRI ) adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Dalam hal nilai Pabean sebagaimana dimaksdun tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight ( CIF ).

- NDPBM

Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat :

a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol,
    dan/atau PDRI, dalam hal:
    1). PIB dengan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
    2). PIB berkala; atau
    3). PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan.
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan PDRI, dalam hal PIB dengan
    penyerahan jaminan; atau
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal :
    1). PIB dengan bea masuk dan PDRI dibebaskan atau ditanggung pemerintah
    2). PIB dengan pembayaran berkala.

Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM dimaksud ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala.

Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan tidak tercantum dalam keputusan menteri keuangan dimaksud, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

- Penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI

1.   Bea Masuk ( BM )
Dihitung berdasarkan Nilai Pabean ( CIF ) dikalikan dengan Nilai Tarif yang sesuai dengan pos tariff terhadap barang.

BM = Nilai Pabean ( CIF ) x Tarif

2.   Cukai
Cukai dihitung berdasarkan nilai pabean dengan tariff yang telah ditentukan oleh menteri keuangan.

Cukai = Nilai Pabean ( CIF ) x Tarif

3.   PPN Impor
Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dihitung berdasarkan nilai pabean, bea masuk dan cukai jika terdapat dengan tariff yang telah ditentukan.

PPN = (Nilai Pabean + BM + Cukai ) x  10 %

4.   PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah dihitung berdasarkan tariff yang ditentukan oleh menteri keuangan dengan CIF, BM dan Cukai.

PPnBM = ( CIF + BM + Cukai ) x Tariff

5.   PPh
Dihitung berdasarkan nilai CIF, BM dan Cukai yang di kalikan dengan nilai tariff persentase PPh 22.

PPh = ( CIF + BM + Cukai ) x Tarif


Impor Sementara



Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu
importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, setiap bulan dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut.

Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Impor Untuk Dipakai



Impor untuk dipakai adalah:

i.      memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
ii.    memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

i.      diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
ii.    diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan yang diatur didalam pasal 42 UU kepabeanan , yaitu jaminan uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi atau jaminan lainnya . Ketentuan ini memungkinkan importir yang memenuhi persyaratan, untuk mengeluarkan barang impor untuk dipakai sebelum melunasi bea masuk yang terutang dengan menyerahkan jaminan. Namun, importir wajib menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini. Kemudahan ini diberikan dengan tujuan untuk memperlancar arus barang. Misalnya ,kemudahan pengeluaran barang terlebih dahulu dengan penundaan pembayaran Bea Masuk (vooruitslag) ; atau
iii.   diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan tersebut butir ii diatas. Misalnya, kemudahan pengeluaran segera untuk barang peka waktu yang diurus pengusaha jasa titipan.

Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Yang dimaksud dengan penumpang yaitu setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Yang dimaksud dengan awak sarana pengangkut yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan pelintas batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Yang dimaksud dengan diberitahukan yaitu menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.

Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. Yang dimaksud dengan persetujuan pejabat bea dan cukai yaitu penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi kewajiban pabean berdasarkan undang-undang kepabeanan.

Orang yang tidak melunasi bea masuk , atas barang impor barang yang pengeluarannya setelah diserahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean dan jaminan , dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. Kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:

-      kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;
-     kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak;
-     kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan, sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.

Permohonan sebagaimana dimaksud , ditolak apabila:

-         barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
-         kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
-      telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem computer pelayanan.




FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI

1.  Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2.  Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3.  Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4.  SPPB “pemindai peti kemas”.
5.  Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6.  Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7.  Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8.  Instruksi Pemeriksaan (IP).
9.  Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).