HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"
Showing posts with label PENGANGKUT. Show all posts
Showing posts with label PENGANGKUT. Show all posts

Wednesday, 25 September 2013

Keberangkatan Sarana Pengangkut



Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut . Kewajiban tersebut juga berlaku untuk sarana pengangkut yang akan berangkat ke dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, baik diangkut terus atau diangkut lanjut, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. Jika pengangkut tidak memenuhi ketentuan dimaksud , dikenai sanksi adminstrasi berupa denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifestnya.

Pengangkutan Barang



Pengangkutan barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat dengan tujuan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat lainnya, melalaui darat (inland transportion), wajib diberitahukan ke kantor pabean. Pengusaha tempat penimbunan sementara / tempat penimbunan berikat atau importir yang telah memenuhi kewajiban dimaksud, tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pengusaha tempat penimbunan sementara / tempat penimbunan berikat atau importer yang telah memenuhi kewajiban dimaksud , tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean. Pemberitahuan pabean atas impor atau ekspor barang tersebut harus didasarkan hasil pengukuran dimaksud.

Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Peranti lunak (software) dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan. Peranti lunak dan data elektronik (softcopy) merupakan barang yang menjadi objek dari undang-undang ini dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui media internet.

Barang tertentu wajib diberitahukan oleh pengangkut baik pada waktu keberangkatan maupun kedatangan di kantor pabean yang ditetapkan dan wajib dilindungi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutannya . Pengangkut yang telah memenuhi kewajiban dimaksud, tetapi jumlahnya kurang atau lebih dari yang diberitahukan dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban tentang penyerahan pemberitahuan dan dokumen perlindungan pengangkutannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kedatangan Sarana Pengangkut



Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Kewajiban tersebut juga berlaku untuk sarana pengangkut yang datang dari dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalaui luar Daerah Pabean. Kewajiban dimaksud tidak berlaku untuk sarana pengangkut darat. Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu :

i.     saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut;
ii.   saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalaui udara.

Pada saat memasuki Daerah Pabean pengangkut sebagaimana tersebut diatas wajib mencantumkan barang barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalaui luar Daerah Pabean , dalam manifesnya. Yang dimaksud manifes adalah barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau dating dari dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean,yang berisi infromasi tentang semua barang niaga yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.

Dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan , kewajiban penyerahan
pemberitahuan pabean dilaksanakan paling lambat :

i.     paling lambat 24 (dua puluh) empat jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut melalaui laut;
ii.   paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut , untuk sarana pengangkut yang melalaui udara ; atau
iii.  pada saat kedatangan sarana pengangkut , untuk sarana pengangngkut yang melalaui darat.

Kewajiban penyerahan pemberitahuan pabean dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh palaing lama 24 (dua puluh empat jam) dan tidak melakukan pembongkaran barang. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, misalnya mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi diluar kemampuan manusia, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:

i.     melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat, yaitu kantor pabean yang paling mudah dicapai, pada kesempatan pertama . Cara pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon atau faksimile ;
ii.   menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesuadah pembongkaran .

Pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangannya dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 . Sedangkan pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan tentang penyerahan pemberitahuan pabean pada saat kedatangannya dikenai sanksi adminstrasi berupa denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 . Ketentuan lebih lanjut tentang rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan sarana pengangkut akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.