HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"
Showing posts with label KEPABEANAN. Show all posts
Showing posts with label KEPABEANAN. Show all posts

Friday, 27 September 2013

Terminologi UU Kepabeanan


Didalam Undang-undang Pabean dikenal adanya beberapa terminologi sebagai berikut :

1.    Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
2.    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undangundang ini.
3.    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undangundang ini.
5.    Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan ekspor.
6.    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
7.    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
8.    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
9.    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
12. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
13. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
14. Bea Keluar adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
15. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
16. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
17. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.
18. Barang Tertentu adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalm rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
19. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau keluar.

Undang Undang Kepabeanan



UU Kepabeanan peninggalan pemerintah colonial Belanda tidak sesuai lagi dengan kondisi setelah kemerdekaan . Meskipun telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasar serta berbeda falsafah yang melatarbelakangi, perubahan dan penambahan tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan pembaruan.

UU Kepabeanan pertama kali dibuat dan disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 1995 nomor 10 Tahun 1995. Dasar hokum Direktorat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang ekspor dan impor.

Dengan adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar pemerintah memberikan fasilitas dan perlindungan perdagangan dan industri, Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan, Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan efek jera, Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean, Kesetaraan pengenaan sanksi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang turut serta dalam pelanggaran kepabeanan. Menjadi latar belakang diubahnya UU nomor 10 tahun 1995 menjadi UU nomor 17 tahun 2006.




Wednesday, 25 September 2013

Pemenuhan Kewajiban Pabean dan Pemberitahuan Pabean



Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Yang menjadi dasar pertimbangan adalah keadaan geografis negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, dimana tidaklah mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Daerah Pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean. Penegasan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean maksudnya adalah kalau kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang.

Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean, ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, pengawasan akan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi Kewajiban Pabean seperti penyerahan Pemberitahuan Pabean atau pelunasan Bea Masuk telah dibatasi dengan penunjukan Kantor Pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan. Pemenuhan Kewajiban Pabean di tempat selain di Kantor Pabean dapat diizinkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan , sesuai dengan kepentingan perdagangan dan perekonomian; atau apabila dengan cara tersebut Kewajiban Pabean dapat dipenuhi dengan lebih mudah, aman, dan murah, pemberian kemudahan tersebut bersifat sementara.

Penunjukan Pos Pengawasan Pabean dimaksudkan untuk tempat Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari Kantor Pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi Kewajiban Pabean.

Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Yang dimaksud dengan ’data elektronik’ adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis .

Pemeriksaan Pabean atas Impor dan Ekspor



Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan. Bentuk pemeriksaan pabean adalah penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang . Pemeriksaan pabean terhadap barang dilakukan secara selektif dalam arti pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen hanya dilakukan dengan memeprtimbangkan resiko yang melekat pada barang dan importer yang bersangkutan. Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan dalam Daerah Pabean , namun dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara , Menteri Keuangan dapat menetapkan pelaksanaan pemeriksaan pabean di luar Daerah Pabean oleh Pejabat bea dan Cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam rangka mendorong Ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Namun demikian untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan, UU Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan fisik atas barang ekspor.