HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Wednesday, 25 September 2013

Pemeriksaan Pabean atas Impor dan Ekspor



Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan. Bentuk pemeriksaan pabean adalah penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang . Pemeriksaan pabean terhadap barang dilakukan secara selektif dalam arti pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen hanya dilakukan dengan memeprtimbangkan resiko yang melekat pada barang dan importer yang bersangkutan. Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan dalam Daerah Pabean , namun dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara , Menteri Keuangan dapat menetapkan pelaksanaan pemeriksaan pabean di luar Daerah Pabean oleh Pejabat bea dan Cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam rangka mendorong Ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Namun demikian untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan, UU Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

No comments:

Post a Comment