Terhadap barang impor dilakukan
pemeriksaan pabean. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian
yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan. Bentuk pemeriksaan
pabean adalah penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang .
Pemeriksaan pabean terhadap barang dilakukan secara selektif dalam arti
pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen hanya dilakukan dengan
memeprtimbangkan resiko yang melekat pada barang dan importer yang
bersangkutan. Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan dalam Daerah Pabean ,
namun dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang dan/atau pengamanan
penerimaan negara , Menteri Keuangan dapat menetapkan pelaksanaan pemeriksaan
pabean di luar Daerah Pabean oleh Pejabat bea dan Cukai atau pihak lain yang
bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam rangka mendorong Ekspor, terutama
dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor
Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi
eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik
atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang
ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Namun
demikian untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan
Pabean yang diajukan, UU Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk
dalam hal-hal tertentu dapat menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan fisik
atas barang ekspor.
No comments:
Post a Comment