Secara yuridis pengertian Impor terjadi
sejak saat barang impor memasuki Daerah Pabean . Sejak saat itu barang tersebut
diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, artinya kewajiban
membayar Bea Masuk melekat pada barang yang bersangkutan. Argumen ini
menjadikan pasal 2 UU Kepabeanan merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan
Cukai untuk melakukan pengawasan.
Barang yang telah dimuat di sarana
pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan
diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata Ekspor terjadi pada saat
barang melintasi Daerah Pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan
pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis
perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang,
maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut
sudah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
Yang dimaksud dengan "sarana pengangkut" adalah setiap kendaraan,
pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut
barang atau orang. ‘Akan dimuat’, mengandung pengertian bahwa barang ekspor
tersebut telah dapat diketahui untuk tujuan dikirim ke luar Daerah Pabean
(ekspor), karena telah diserahkannya Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea
dan Cukai. Dapat saja barang tersebut masih berada di Tempat Penimbunan Sementara
atau di tempat-tempat yang disediakan khusus untuk itu, termasuk di gudang atau
pabrik eksportir yang bersangkutan.
Namun demikian dalam hal suatu party
barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah
Pabean, jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam Daerah
Pabean dengan menyerahkan suatu Pemberitahuan Pabean, barang tersebut tidak
dianggap sebagai barang ekspor.
Untuk memperjelas pengertian Daerah
Pabean , barang impor, barang ekspor dan
barang terutang Bea Masuk , perhatikan
gambar berikut :
No comments:
Post a Comment