HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Wednesday, 25 September 2013

Anggapan Tentang Impor dan Ekspor



Secara yuridis pengertian Impor terjadi sejak saat barang impor memasuki Daerah Pabean . Sejak saat itu barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, artinya kewajiban membayar Bea Masuk melekat pada barang yang bersangkutan. Argumen ini menjadikan pasal 2 UU Kepabeanan merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. Yang dimaksud dengan "sarana pengangkut" adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. ‘Akan dimuat’, mengandung pengertian bahwa barang ekspor tersebut telah dapat diketahui untuk tujuan dikirim ke luar Daerah Pabean (ekspor), karena telah diserahkannya Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai. Dapat saja barang tersebut masih berada di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat-tempat yang disediakan khusus untuk itu, termasuk di gudang atau pabrik eksportir yang bersangkutan.

Namun demikian dalam hal suatu party barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean, jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam Daerah Pabean dengan menyerahkan suatu Pemberitahuan Pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.

Untuk memperjelas pengertian Daerah Pabean , barang impor, barang ekspor dan
barang terutang Bea Masuk , perhatikan gambar berikut :


No comments:

Post a Comment