HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"

Wednesday, 25 September 2013

KEPABEANAN



1.   PENDAHULUAN

1.1        Deskripsi Singkat

Perdagangan internasional melalui impor dan ekspor semakin lama menjadi semakin pesat perkembangannya seiring dengan bertanbahnya penduduk dunia dan semakin beragamnya kebutuhan manusia. Meskipun demikian tidak ada satu negarapun di dunia ini yang memberikan akses yang sebebas-bebasnya untuk pemasukan barang dari Negara lain, bahkan dinegara-negara yang sudah menganut sistim pasar bebas sekalipun. Bahkan hambatan ini disetujui didalam ketentuan hukum internasional, misalnya , organisasi badan dunia WTO memberikan hak kepada suatu Negara untuk melakukan hambatan tarif terhadap barang impor yang mengandung dumping atau subsidi. Tugas untuk melaksanakan hambatan terhadap pemasukan barang impor dari Negara lain selalu dibebankan pada Institusi Pabean dimasing-masing Negara. Institusi Pabean juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang larangan dan/atau pembatasan impor atau ekspor. Dinegara-negara berkembang, maupun Negara tertinggal kegiatan impor atau ekspor justru dijadikan alasan untuk dipungutnya bea dan pajak yang menjadi sumber penerimaan Negara. Indonesia sebagai Negara berkembang juga mempunyai Institusi Kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . Didalam praktek penyelenggaraan pemerintahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berfungsi sebagai revenue collector , trade facilitator dan community protector.

1.2        Tujuan Instruksional Umum

Setelah membaca didalam blog ini, dapat memahami Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo.Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang merupakan dasar hukum dari tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .


2.   Latar Belakang

Republik Indonesia sebagai negara hukum menghendaki terwujudnya sistem hokum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Akan tetapi, sejak kemerdekaan Undangundang kepabeanan nasional belum dapat dibentuk sehingga Indische Tarief Wet (Undang-undang Tarif Indonesia) Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35, Rechten Ordonnantie (Ordonansi Bea) Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240, dan Tarief Ordonnantie (Ordonansi Tarif) Staatsblad Tahun 1910 Nomor 628 masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasar serta berbeda falsafah yang melatarbelakangi, perubahan dan penambahan tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan pembaruan.

Dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang didalamnya terkandung asas keadilan, menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat, dan menempatkan Kewajiban Pabean sebagai kewajiban kenegaraan yang mencerminkan peran serta anggota masyarakat dalam menghimpun dana melalui pembayaran Bea Masuk, maka peraturan perundangundangan kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiskal harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, penerimaan Bea Masuk yang optimal, dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. Produk perundang-undangan yang lahir disetelah kemerdekaan adalah Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai diberlakukan secara penuh pada tanggal 1 Maret 1997. Karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat , maka sebelas tahun kemudian, Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


No comments:

Post a Comment