HEADLINE

SELAMAT DATANG DI BLOG "KEPABEANAN"
Showing posts with label KLASIFIKASI BARANG. Show all posts
Showing posts with label KLASIFIKASI BARANG. Show all posts

Friday, 27 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.10)



KUMHS 6

“Untuk tujuan hukum klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan Ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab”.

Penjelasan KUMHS 6


  • KUM HS 1 sd KUM HS 5 berlaku mutatis mutandis (secara langsung) untuk sub sub pos pada satu pos yg sama (perbandingan pada takik yg sama).



  • KUM HS 6 berlaku sepanjang konteksnya tidak menentukan lain..artinya catatan bagian, catatan bab, atau catatan subpos hrs tetap menjadi pertimbangan utama.


contoh : Platina pada catatan 4(b) Bab 71 tidak sama dengan Platina pada catatan subpos 2
              (khusus utk sub pos 7110.11 dan 7110.19)

Contoh KUMHS 6 :

Pakaian pelindung untuk dokter bedah, terbuat dari karet

40.15       Pakaian dan Asesoris pakaian dari karet…
                - Sarung tangan, mitten dan mitt :
4015.11     - - Untuk bedah
4015.19     - - Lain-lain  
4015.90     - Lain-lain

Sesuai KUMHS 6, penetapan klasifikasi dilakukan dengan membandingkan pos yang setara pada tingkat satu takik, sehingga barang tersebut diklasifikasikan pada pos 4015.90




Panduan Praktis Mengklasifikasi Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.9)



KUMHS 5

“Sebagai tambahan dari aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini :

KUMHS 5 (a)

Tas kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya.


  • Terdiri dari dua ketentuan dan merupakan aturan tambahan mengenai pengemas dan bahan kemasan.

  • Pada intinya mengatur bahwa barang yang dikemas dengan suatu kemasan diklasifikasikan menurut barang tersebut, dengan syarat :

            1 - Dibentuk secara khusus untuk memuat barang tertentu
            2 - Dapat digunakan untuk jangka panjang
            3 - Diajukan bersama barangnya dalam satu kemasan
            4 - Biasa dijual bersama barang tersebut
            5 - Tidak memberi karakter utama bagi keseluruhan barang


  • Contoh : tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, yang diimpor bersama barangnya.


KUMHS 5 (b)
 
Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, Ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang.

Penjelasan KUMHS 5(b)


  • Pembungkus/kemasan/tempat simpan diklasifikasikan dgn barangnya bila biasa dipakai utk barang tersebut.

  • Tetapi ketentuan ini tidak berlaku utk pembungkus/kemasan yg digunakan berulang-ulang (repetitive use)..misal gas LPG yg diimpor bersama tabungnya..maka gasnya diklasifikasikan ke pos tarif gas, sedangkan tabungnya diklasifikasikan pada pos tarif tabung gas.

  • Ketentuan ini tdk berlaku utk pengemas/tempat simpan yg nilainya jauh lebih tinggi dari barang yg disimpan di dalamnya...pengemas ini hrs diklasifikasikan tersendiri..misal tempat teh dari perak.





Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.8)



KUMHS 4

“Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan diatas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai”.

Penjelasan

Digunakan dalam hal :

  • Barang tidak dapat diklasifikasikan dengan KUMHS 1 s.d KUMHS 3, maka hrs diklasifikasikan berdasarkan barang yg sifatnya paling sesuai (misalnya uraian barangnya, sifatnya, tujuannya).

  • Jika tdk ada uraian yg sesuai, maka hrs digolongkan ke pos barang yg memiliki persamaan terbanyak.

  • Pada saat menerapkan ketentuan ini, brg yg diklasifikasikan hrs diperbandingkan dengan beberapa pos HS yg memiliki kesamaan jenis atau karakternya. Kemudian diteliti pada pos mana yg memiliki kesamaan terbanyak.

  • Persamaan dpt tergantung dari beberapa faktor seperti nama, sifat, penggunaan, dan seterusnya.


Perlu diingat : bahwa KUM HS 4 ini baru digunakan apabila benar-benar tidak ada lagi data atau informasi yg dapat diperoleh utk mengidentifikasi barang dimaksud. Untuk itu disarankan utk mencari informasi lebih dulu tentang brg dimaksud dari berbagai sumber..misal literatur, data teknis, internet, dsb

KUMHS 4 sangat jarang digunakan mengingat lebih dari 90% barang yang diperdagangkan sudah dapat diklasifikasikan dalam HS

 

Contoh KUMHS 4 :

Pemanggang/barbeque yang menggunakan tenaga matahari untuk memasak makanan, dan tidak menggunakan bahan bakar.

Terdapat beberapa jenis pemanggang pada HS yang semuanya menggunakan bahan bakar sbb.:

7321.11   Pemanggang Bahan Bakar Gas atau Bahan Bakar Lain
7321.12   Bahan Bakar Cair
7321.19   Bahan Bakar Padat

Mengingat tidak ada pos yang lebih sesuai pada HS maka pemanggang dengan tenaga matahari diklasifikasikan pada pos paling menyerupai sesuai KUMHS 4 pada pos 7321.11. (dalam BTBMI 2007 sudah di amandemen)



Thursday, 26 September 2013

Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.7)



KUMHS 3(c) 

Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

Wind-jaket dua sisi yang dapat dipakai bolak-balik. Satu sisi terbuat dari katun rajutan, sisi lain terbuat dari katun bukan rajutan

62.01   Wind-jacket rajutan dari katun
61.01   Wind-jacket dari katun bukan rajutan

Jaket dimaksud memiliki dua jenis bahan dengan fungsi yang setara sehingga tidak dapat ditentukan karakter utamanya.  Maka dengan aplikasi KUMHS 3(c) diklasifikasikan pada pos terakhir yaitu 62.01



Panduan Praktis Mengklasifikasi Barang Berdasarkan BTKI 2012 (Bag.6)



KUMHS 3(b)
 
Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

Penjelasan KUMHS 3(b)
  

  • Berlaku untuk barang campuran, barang komposit yg terdiri dari bahan yg berbeda, barang komposit yg terdiri dari komponen yg berbeda, dan brg yg dikemas dalam bentuk set utk penjualan eceran, dan bila KUM HS 3(a) tidak bisa digunakan.

  • Kriteria dalam menentukan karakter utama barang sesuai KUMHS 3(b) mengacu kepada :
Sifat dari bahan atau komponen yang terkandung
Jumlah, kualitas, berat, atau nilai masing-masing komponen.  
Peran dari komponen barang dalam kaitannya dengan fungsi barang secara keseluruhan.

Contoh :

Jenis barang adalah Bir, dengan komposisi atau campuran untuk mebuat bir tersebut menggunakan gandum sebanyak 70% dan barley sebanyak 30%. Sebagai referensi gandum terdapat pada pos 10.01 dan barley 10.05. Dikarenakan factor yang member karakter utama adalah berat atau komposisi maka HS yang ditentukan adalah pada pos 10.01 yang diman berat dari pada gandum lebih besar.



*       Berlaku jg utk komponen yg terpisah, asalkan satu sama lain adapted to the other, mutually complementary, dan bersama-sama membentuk barang jadi yg secara normal tidak diperdagangkan terpisah. Misal, rak bumbu dg beberapa botol tempat bumbu kosong.

*           Yg dimaksud dgn barang dikemas dlm bentuk set untuk penjualan eceran (article put up in the set), yaitu :

-           Paling sedikit terdiri dua produk yg berbeda klasifikasi posnya.
-           Beberapa produk/barang bersama-sama untuk keperluan/kegunaan tertentu.
-    Dikemas dlm kemasan yg siap utk dijual langsung kpd konsumen, tanpa perlu dibungkus/dikemas kembali. ..hal 35

*       KUM HS 3(b) tidak berlaku untuk barang yg terdiri dari beberapa bagian yg dikemas terpisah (baik kemasan biasa digunakan maupun tidak), dalam proporsi tertentu utk keperluan industri.